Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 08/PJ/2013


TENTANG


PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-05/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN,

PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

SEBAGAI PAJAK DAERAH


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
Dalam rangka memberikan penjelasan dan penegasan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelayanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman penyelesaian permohonan dan tindak lanjut atas Keberatan BPHTB, Pengurangan BPHTB, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan BPHTB, Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB, Pembetulan BPHTB, Putusan Pengadilan Pajak atas Banding BPHTB, Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan BPHTB, dan/atau Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali setelah pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 masih bersifat umum, serta memberikan petunjuk mengenai penyelesaian permohonan dan tindak lanjut atas Keberatan BPHTB, Pengurangan BPHTB, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan BPHTB, Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB, Pembetulan BPHTB, Putusan Pengadilan Pajak atas Banding BPHTB, Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan BPHTB, dan/atau Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali setelah pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah.
C. Ruang Lingkup
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan beberapa petunjuk mengenai:
1. Pelaksanaan penyelesaian pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang pengajuannya diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
2. Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil keputusan keberatan BPHTB dan keputusan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang pengajuannya diterima sampai dengan tanggal 31 Desember2010.
3. Pelaksanaan tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak atas Banding BPHTB yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
4. Pelaksanaan tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan BPHTB yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
5. Pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB.
6. Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.
D. Dasar
1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelayanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah.
E. Penjelasan dan Penegasan
1. Penyelesaian pengajuan keberatan BPHTB:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB sampai dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan BPHTB, dan menyampaikan salinan Surat Keputusan Keberatan BPHTB ke KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat keputusan;
  2. Dalam hal keputusan keberatan BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi salinan Surat Keputusan Keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  3. Dalam hal keputusan keberatan BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan salinan Surat Keputusan Keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  4. Penyampaian keputusan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan Surat Keputusan Keberatan BPHTB diterima oleh KPP Pratama.
2. Penyelesaian permohonan pengurangan BPHTB:
  1. Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP Pratama menyelesaikan permohonan pengurangan BPHTB sampai dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB;
  2. Direktorat Keberatan dan Banding dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan salinan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat keputusan;
  3. Dalam hal keputusan pengurangan BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi salinan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  4. Dalam hal keputusan pengurangan BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan salinan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  5. Penyampaian Keputusan Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b diterima oleh KPP Pratama;
  6. Penyampaian keputusan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Keputusan Pengurangan BPHTB diterbitkan oleh KPP Pratama.
3. Penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB sampai dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB, dan mengirimkan salinan Surat Keputusan Keberatan BPHTB ke KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat keputusan;
  2. Dalam hal Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  3. Dalam hal Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  4. Penyampaian keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima oleh KPP Pratama.
4. Penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB sampai dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan BPHTB, dan mengirimkan salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan BPHTB ke KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat keputusan;
  2. Dalam hal keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  3. Dalam hal keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  4. Penyampaian keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima oleh KPP Pratama.
5. Penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan BPHTB:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan BPHTB sampai dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB dan mengirimkan salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB kepada KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat keputusan;
  2. Dalam hal keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  3. Dalam hal keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  4. Penyampaian keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima oleh KPP Pratama.
6. Penyelesaian permohonan pembetulan BPHTB:
  1. Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP Pratama menyelesaikan permohonan pembetulan BPHTB sampai dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan BPHTB;
  2. Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan salinan Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat keputusan;
  3. Dalam hal Keputusan Pembetulan BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi salinan Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  4. Dalam hal Keputusan Pembetulan BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan salinan Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
  5. Penyampaian Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b diterima oleh KPP Pratama;
  6. Penyampaian Keputusan Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Keputusan Pembetulan BPHTB diterbitkan oleh KPP Pratama.
7. Pelaksanaan tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB:
a. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
b. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
d. Penyampaian Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b:
1) dalam hal Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB diterima oleh KPP Pratama;
2) dalam hal Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 berlaku.
8. Pelaksanaan tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB:
a. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
b. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
c. Penyampaian Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b:
1) dalam hal Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB diterima oleh KPP Pratama;
2) dalam hal Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 berlaku.
9. Pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Pajak mengambil Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali dan menyampaikan ke KPP Pratama paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengambilan Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali;
b. Dalam hal putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan fotokopi Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
c. Dalam hal putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB tidak mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama menyampaikan Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB ke Pemerintah Daerah dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima;
d. Penyampaian Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c:
1) dalam hal Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB diterima oleh KPP Pratama;
2) dalam hal Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali BPHTB diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 berlaku.
10. Penyampaian Berita Acara Serah Terima:
a. Berita Acara Serah Terima dibuat dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I (satu) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Kepala KPP Pratama menandatangani Berita Acara Serah Terima dan menyampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
11. Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB:
a. Dalam rangka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, KPP Pratama meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan secara tertulis nomor rekening atas nama Wajib Pajak yang akan digunakan untuk transfer kelebihan pembayaran BPHTB;
b. KPP Pratama menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB) dengan bentuk sebagaimana diatur dalam lampiran I (satu) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 sebanyak 3 (tiga) rangkap.
c. SKPKPB disampaikan kepada Wajib Pajak dan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, serta untuk arsip KPP Pratama dan dibuat berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB;
d. Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak (PPh, PPN, PPnBM, dan PBB) di KPP Domisili dan/atau KPP Lokasi setelah dilakukan konfirmasi utang pajak:
1) Dalam hal tidak terdapat utang pajak, seluruh kelebihan pembayaran BPHTB dikembalikan kepada Wajib Pajak;
2) Dalam hal terdapat utang pajak, Kepala KPP Pratama:
a) membuat SSP dan/atau SSP PBB;
b) menghubungi KPPN mitra kerjanya untuk meminta nomor rekening Bank/Pos Persepsi yang digunakan untuk menerima pembayaran utang pajak (PPh, PPN, PPnBM) maupun nomor rekening Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBByang digunakan untuk menerima pembayaran utang pajak PBB;
c) menyampaikan informasi adanya transfer penerimaan Negara dan menyampaikan surat setoran berupa SSP ke Bank Pos Persepsi tujuan dan/atau SSP PBB ke Bank/Pos Persepsi tujuan yang merangkap Bank Operasional (BO) III PBB.
e. Tata cara kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diperhitungkan dengan utang PBB, PPh, PPN, atau PPnBM, adalah sebagai berikut:
1) KPP Pratama memperhitungkan kelebihan pembayaran BPHTB ke utang pajak (PBB, PPh, PPN, atau PPnBM).
2) Dalam hal utang PBB yang diperhitungkan diadministrasikan pada KPP lain, Kepala KPP Pratama berkoordinasi dengan KPP Pratama yang mengadministrasikan utang pajak PBB agar membuat SSP PBB dan menyampaikan ke Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB di Kabupaten/Kota sesuai letak objek PBB.
3) KPP Pratama yang menerbitkan SKPKPB:
a) membuat surat setoran berupa SSP dalam hal terdapat utang pajak PPh, PPN, atau PPnBM;
b) menyampaikan SSP yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama ke Bank/Pos Persepsi.
4) KPP Pratama yang mengadministrasikan utang pajak PBB:
a) membuat surat setoran berupa SSP PBB (untuk sektor Pedesaan dan sektor Perkotaan yang belum dialihkan ke Pemerintah Daerah, sektor Perkebunan, sektor Perhutanan, dan sektor Pertambangan);
b) menyampaikan SSP PBB yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama ke Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB di wilayahnya.
f. Untuk pelaksanaan kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran, KPP Pratama yang menerbitkan SKPKPB dan KPP yang mengadministrasikan utang pajak bertanggungjawab dalam hal-hal sebagai berikut:
KPP Pratama yang menerbitkan SKPKPB KPP Pratama yang mengadministrasikan Utang Pajak PBB
selain KPP Pratama penerbit SKPKPB
1) mengirim konfirmasi utang pajak ke KPP lain melalui faksimili dan pos, dan memastikan faksimili tersebut diterima oleh KPP yang mengadministrasikan utang pajak;
1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya faksimili,KPP menjawab konfirmasi utang pajak melalui faksimili dan pos, dan memastikan faksimili tersebut diterima olehKPP penerbit SKPKPB;
2) menerima jawaban konfirmasi utang pajak;
3) memperhitungkan kelebihan pembayaran BPHTB ke utang pajak;
 
4) membuat SKPKPB dan mengirim kopinya beserta surat pengantar via faksimili dan pos ke KPP yang mengadministrasikan utang pajak sebagai pemberitahuan adanya utang pajak yang dikompensasikan;
5) membuat SSP untuk utang pajak PPh, PPN dan/atau PPnBM, dan/atau SSP PBB untuk utang pajak PBB yang diadministrasikan di KPP penerbit SKPKPB; 
6) membuat dan menyampaikan SSP yang sudah diisi atas nama Wajib Pajak dan ditandatangani Kepala KPP disertai surat pengantar ke Bank/Pos Persepsi;
7) membuat dan menyampaikan SSP PBB yang sudah diisi atas nama Wajib Pajak dan ditandatangani Kepala KPP disertai surat pengantar ke Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB di Kabupaten/Kota letak objek PBB;
2) menerima pemberitahuan melalui faksimili berupa surat pengantar beserta SKPKPB. Dalam hal terdapat kompensasi utang pajak PBB di wilayahnya,segera membuat dan menyampaikan SSP PBB yang sudah diisi atas nama Wajib Pajak dan ditandatangani Kepala KPP Pratama disertai surat pengantar ke Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO Ill PBB di Kabupaten/Kota letak objek PBB;
   
   
   
g. Kepala KPP Pratama menyampaikan SKPKPB yang dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan;
h. Penyampaian SKPKPB yang dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud huruf g dilakukan dalam hari yang sama dengan penyampaian surat setoran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3) poin b dan angka 4) poin b;
i. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan meneliti:
1) keabsahan SKPKPB yang diterima dari KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada huruf f dengan memastikan bahwa SKPKPB bukan fotokopi, sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan dicap resmi; dan
2) kesesuaian data pada SKPKPB dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB.
j. Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf i telah memenuhi syarat, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan membuat rekapitulasi SKPKPB sebanyak 3(tiga) rangkap;
k. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB dengan menyampaikan rekapitulasi SKPKPB sebagaimana dimaksud pada huruf j sebanyak 2 (dua) rangkap dan SKPKPB yang sudah diteliti keabsahannya ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
l. Pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf k dibuat berdasarkan SKPKPB dan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB yang disampaikan oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada huruf g;
m. Dalam hal pengajuan permintaan pengembalian penerimaan Negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB memenuhi persyaratan dan selesai diproses, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan menerima fotokopi SP2D dan SPM dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
n. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan menyampaikan pemberitahuan ke KPP Pratama penerbit SKPKPB dilampiri dengan fotokopi SP2D dan SPM;
o. KPP Pratama penerbit SKPKPB menerima fotokopi SP2D dan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf n dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
KPP Pratama yang menerbitkan SKPKPB KPP Pratama yang mengadministrasikan
Utang Pajak PBB selain KPP Pratama penerbit SKPKPB
1) mengirim fotokopi SP2D dan SPM ke KPP Pratama yang mengadministrasikan utang pajak, dalam hal terdapat utang pajak PBB yang diadministrasikan pada KPP lain;
2) mengkonfirmasi ke Bank/Pos Persepsi tujuan transfer pembayaran, apakah atas transfer pembayaran sudah diterbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP), dan SSP dan/atau SSP PBB sudah divalidasi (konfirmasi dapat dilakukan melalui telepon);
1) mengkonfirmasi ke Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB di Kabupaten/Kota letak objek PBB apakah atas transfer pembayaran sudah diterbitkan NTPN dan NTB/NTP dan SSP PBB sudah divalidasi (konfirmasi dapat dilakukan melalui telepon);
   
3) mengambil SSP dan/atau SSP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang telah ditera NTPN dan NTB/NTP serta Bukti Penerimaan Negara (BPN) di Bank/Pos Persepsi dan/atau Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB;
4) mengirimkan lembar ketiga SSP atas pelunasan utang pajak melalui transfer pembayaran yang diadministrasikan di KPP lain.
2) mengambil SSP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditera NTPN dan NTB/NTP di Bank/Pos Persepsi yang merangkap BO III PBB dan mengirimkan lembar kesatu SSP PBB dan BPN ke KPP Pratama penerbit SKPKPB;
   
5) menerima SSP PBB lembar kesatu dari KPP Pratama lain yang mengadministrasikan utang pajak PBB dan BPN yang telah ditera NTPN dan NTB/NTP;
6) mengirimkan lembar kesatu SSP PBB dan BPN sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 5), dan/atau lembar kesatu SSP dan BPN sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Wajib Pajak.
 
p. Dalam hal pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB tidak memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menerima Dokumen Pengajuan Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB beserta pendukungnya secara tertulis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; 
q. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melengkapi kekurangan persyaratan dan dalam hal diperlukan dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama serta menyampaikan pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB kembali ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
F. Bentuk formulir
Bentuk formulir Berita Acara Serah Terima ke Pemerintah Daerah adalah sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
G. Prosedur Penyelesaian
  1. Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah di KPP Pratama (sampai dengan Pengiriman SKPKPB dan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB Ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan) adalah sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur Pengajuan Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB di Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan adalah sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur Tindak Lanjut atas Dokumen Fotokopi SP2D dan SPM yang diterima dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan di KPP Pratama adalah sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Prosedur Pengiriman Dokumen SSP dan/atau SSP PBB dan BPN ke Wajib Pajak di KPP Pratama adalah sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Prosedur Serah Terima Dokumen Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Permohonan Pelayanan Lainnya, Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali ke Pemerintah Daerah di KPP Pratama adalah sebagaimana pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP