Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2012

  • 02 Maret 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 08/PJ/2012


TENTANG


PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sesuai dengan Pasal 5 huruf d angka 6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan pedoman penyusunan KKP sebagai berikut.


A. Definisi
  1. KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  2. KKP Umum adalah KKP selain KKP Khusus yang formatnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. KKP Khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya.
  4. KKP Induk adalah KKP yang merupakan rangkuman dari KKP Induk Per Jenis Pajak.
  5. KKP Induk Per Jenis Pajak adalah KKP yang memuat objek pajak, pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
  6. KKP Pendukung adalah KKP yang memuat uraian lebih detail atau rincian dari suatu KKP.
  7. Dokumen pendukung KKP adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.
  8. Dokumen pemeriksaan adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  9. Berkas KKP adalah KKP, dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan.
B. Pembuatan dan Penelaahan KKP
  1. KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim.
  2. KKP Induk, KKP Induk Per Jenis Pajak, dan KKP Pendukung harus dibuat sesuai ruang lingkup pemeriksaan, Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
  3. Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa.
  4. Penelaahan KKP Umum dilakukan oleh Supervisor. Hasil penelaahan dituangkan dalam Review Sheet Kertas Kerja Pemeriksaan.
  5. KKP Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana Pemeriksaan, KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan, KKP Rencana Program Pemeriksaan, dan KKP Realisasi Program Pemeriksaan.
C. Ketentuan Umum
1. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
  1. bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
  2. bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
  3. dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
  4. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
  5. referensi untuk pemeiksaan berikutnya.
2. KKP harus memberikan gambaran mengenai:
  1. prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
  2. data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
  3. pengujian yang telah dilakukan; dan
  4. simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
3. Pembuatan KKP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. lengkap, yaitu seluruh proses pemeriksaan telah didokumentasikan;
  2. akurat, yaitu bebas dari kesalahan baik kesalahan hitung maupun kesalahan menyajikan informasi;
  3. dibuat secara objektif dan profesional;
  4. sistematis dan informatif;
  5. dibuat sesuai dengan format yang berlaku; dan
  6. diparaf oleh Tim Pemeriksa, serta dicantumkan tanggal pembuatan dan penelaahan.
4. KKP merupakan bagian dari rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
D. Format KKP Umum
Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Bagian Atas
Bagian ini bentuknya dibakukan, isinya meliputi nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul KKP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa.
2. Bagian Tengah
Bagian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Bagian pertama
Bentuk bagian ini tidak dibakukan dan sesuai dengan kebutuhan Pemeriksa Pajak. Bagian ini memuat:
1) sumber data;
2) bukti yang dikumpulkan;
3) teknik dan prosedur pemeriksaan yang ditempuh; dan
4) uraian/simpulan hasil pemeriksaan.
Bagian ini dapat berbentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal:
1) pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau
2) pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
b. Bagian kedua
Bentuk bagian ini dibakukan yang terdiri dari:
1) uraian penjelasan, yang berisi:
a) uraian penjelasan dilakukannya koreksi;
b) uraian penjelasan tidak dilakukannya koreksi; dan/atau
c) uraian lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa; dan
2) dasar hukum terkait dengan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1). 
Bagian ini dicantumkan pada KKP dimana koreksi atau pemeriksaan atas suatu pos/pos turunan dilakukan.
Bagian tengah dapat terdiri dari beberapa halaman sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKP dengan ketentuan masing-masing halaman harus:
a. diberi nomor halaman dan indeks dengan format "halaman ... dari ......; indeks:..."; dan
b. diparaf oleh pembuat KKP; 
di pojok kanan bawah.
3. Bagian Bawah
Bagian ini bentuknya dibakukan, yang isinya mencakup nama dan paraf pembuat dan penelaah KKP, tanggal pembuatan dan penelaahan KKP, seta kode indeks KKP.
Format KKP Umum dapat dilihat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Kode Indeks Berkas KKP
Kode Indeks Berkas KKP merupakan suatu tanda yang diberikan pada berkas KKP agar dapat diidentifikasi dengan mudah dan cepat. Kode Indeks Berkas KKP terdiri atas Kode Indeks KKP, Kode Indeks Dokumen Pendukung KKP, dan Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan.
1. Kode Indeks KKP
a. Pemeriksa Pajak harus menggunakan kode indeks KKP sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Pemberian kode indeks untuk KKP Pendukung dilakukan dengan menambah angka pada kode indeks sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan contoh sebagai berikut.
1) KKP Pendukung dari KKP B.1 diberi kode indeks B.1.1, B.1.2, dan seterusnya.
2) KKP Pendukung dari KKP B.1.1 diberi kode indeks B.1.1.1, B.1.1.2, dan seterusnya.
c. Dalam hal:
1) ruang lingkup pemeriksaan adalah satu atau beberapa jenis pajak; dan/atau
2) terdapat pos/pos turunan SPT yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
kode indeks KKP tetap mengikuti daftar kode indeks sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam hal terjadi perubahan KKP yang dikarenakan oleh:
1) perubahan koreksi berdasarkan tanggapan Wajib Pajak dan/atau pembahasan atas hasil pemeriksaan;
2) perubahan koreksi berdasarkan Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
3) sebab-sebab lainnya;
KKP perubahan diberi kode indeks yang sama dengan KKP sebelumnya dan diberi tambahan kode "P1" untuk perubahan pertama, "P2" untuk perubahan kedua, dan seterusnya.
2. Kode Indeks Dokumen Pendukung KKP
a. Dokumen pendukung KKP harus diberi kode indeks mengikuti kode indeks KKP yang didukungnya, dengan contoh sebagai berikut.
Dokumen pendukung KKP Rekapitulasi Delivery Order yang Belum Dilaporkan WP (KKP B. 1.1.1) berupa fotokopi delivery order diberi kode indeks B.1.1.1.1.
b. Pemberian kode indeks pada dokumen pendukung KKP dilakukan dengan cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pendukung KKP yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pendukung KKP.
3. Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan
Pemberian Kode Indeks Dokumen Pemeriksaan diatur sebagai berikut.
  1. Dokumen Pemeriksaan harus diawali dengan kode indeks "DOK." dan ditambahkan dengan angka secara berurutan.
  2. Pemberian kode indeks pada dokumen pemeriksaan dilakukan dengan cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pemeriksaan yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pemeriksaan.
  3. Rincian jenis dokumen pemeriksaan diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Referensi (Ref.)
  1. Referensi adalah Kode Indeks Berkas KKP yang menjadi sumber rujukan KKP yang dibuat.
  2. Pemeriksa harus mencantumkan referensi dalam hal isi suatu KKP merujuk pada berkas KKP lainnya.
F. Penyusunan KKP
  1. Penyusunan KKP Umum dilakukan oleh Ketua Tim dan/atau Anggota Tim.
  2. Penyusunan KKP berdasarkan urutan indeks dalam suatu berkas KKP.
G. Ketentuan Lain-Lain
  1. Format Review Sheet KKP diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Berkas KKP harus dilengkapi dengan daftar isi berupa Daftar Kode Indeks Berkas KKP yang disusun dengan menggunakan format sebagaimana dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Review Sheet KKP dan Daftar Kode Indeks Berkas KKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berkas KKP.
  4. Contoh pembuatan KKP dapat dilihat dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Format KKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dapat diterapkan pada kertas kerja pemeriksaan tujuan lain, sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri.
H. Ketentuan Peralihan
  1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan belum selesai, pembuatan dan penyusunan KKP tetap mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.54/1988 tanggal 30 Juli 1988 tentang Petunjuk Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 25/29 (Seri Pemeriksaan 41).
  2. Terhadap SP2 yang diterbitkan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, pembuatan dan penyusunan KKP harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.54/1988 tanggal 30 Juli 1988 tentang Petunjuk Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 25/29 (Seri Pemeriksaan 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 02 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan