Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2021

  • 18 Februari 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ/2021

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT
DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH
PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA
UNTUK
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA DAN PROTOKOLNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Kanada.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. keberlakuan P3B Indonesia-Kanada;
2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada;
3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Kanada; dan
4. pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan (Convention between the Republic of Indonesia and Canada for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital).
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1979 tentang Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan atas Kekayaan”.
5. Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Penghasilan dan Kekayaan (Protocol Amending the Convention between the Republic of Indonesia and Canada for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on income and on Capital).
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada untuk Pengindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan.
7. Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
   
E. Materi

1. Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1981.
2. Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Penghasilan dan Kekayaan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1999.
3. Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada:
a. Pemerintah Republik Indonesia dan Kanada menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
b. Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
c. berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada memilih P3B Indonesia-Kanada untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada akan memodifikasi P3B Indonesia-Kanada; dan
d. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Kanada menyampaikan instrumen pengesahannya pada 29 Agustus 2019.
4. Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Kanada pada 1 Desember 2019.
5. Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Kanada:
a. sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
b. sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenai pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Kanada.
6. Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada antara lain:
a. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Kanada sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam ketiadaan persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Kanada;
b. Pasal 6 ayat 1 Konvensi dimasukkan sebagai tambahan mukadimah P3B Indonesia-Kanada untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
c. Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Kanada sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
d. Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 huruf (a) P3B Indonesia-Kanada sehingga tarif 10% (sepuluh persen) untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 25% (dua puluh lima persen) terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sampai dengan hari pembayaran dividen;
e. Pasal 9 ayat 4 Konvensi mengganti Pasal 13 ayat 3 P3B Indonesia-Kanada sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Kanada dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;
f. Pasal 16:
1) ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti kalimat kedua Pasal 24 ayat 1 P3B Indonesia-Kanada sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Kanada; dan
2) ayat 3 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 24 ayat 4 P3B Indonesia-Kanada sehingga para pejabat yang berwenang dapat berkonsultasi untuk mengeliminasi pemajakan berganda dalam hal tidak diatur dalam P3B Indonesia-Kanada.
   
F. Penutup

1. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Kanada. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
2. Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Kanada dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Kanada.

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


SURYO UTOMO