Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2017

  • 16 Maret 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 06/PJ/2017

TENTANG

STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENETAPAN TARGET
RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2017 Nomor 3/KK/2017 tanggal 27 Januari 2017 serta Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2017.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat untuk mendorong pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) terutama WP Badan dan Orang Pribadi (OP) Non Karyawan dan meningkatkan kepatuhan material WP dalam melakukan pembayaran pajak pada tahun 2017.
2. Tujuan
Memberikan panduan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam meningkatkan kepatuhan WP.
   
C. Ruang Lingkup
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan;
1) SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, yang meliputi:
a. SPTTahunan PPh WP Badan adalah SPT 1771 dan SPT 1771$;
b. SPT Tahunan PPh WP OP Karyawan adalah:
1) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
c. SPT Tahunan PPh WP OP Non Karyawan adalah SPT 1770 yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
3) WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari:
  1. WP Badan;
  2. WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;
  3. WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan;
dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
4) SPT Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan e-SPT adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
5) e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
6) SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah keseluruhan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan perekaman Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) atau dalam hal disampaikan secara elektronik, telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
7) WP Bayar adalah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran atas:
a. PPh Pasal 25/29;
b. PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas PPh Final PP 46;
c. PPh Final Pasal 15 atas:
1) PPh Final Perwakilan Dagang Luar Negeri;
2) PPh Final Pelayaran/Penerbangan Asing;
3) PPh Final Pelayaran Dalam Negeri.
8) Definisi Rasio Kepatuhan WP pada Tahun 2017 sebagai berikut:
a. Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2017 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2016.
b. Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan adalah perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan yang diterima selama tahun 2017 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan per 31 Desember 2016.
c. Persentase Pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran sebagai berikut:
1) Untuk KPP Pratama adalah selisih/penambahan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun 2017 dengan tahun 2016 dibandingkan dengan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun 2016.
2) Untuk KPP Madya, KPP di bawah lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus adalah perbandingan antara jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran pada tahun 2017 dengan dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan per 31 Desember 2016.
   
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa.
  9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
E. Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
  1. Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2017 sebesar 75%, Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Target Rasio Kepatuhan sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah:
    1. Persentase tingkat kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan OP Non Karyawan sebesar 50%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Persentase pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran sebesar 25%. Target minimal masing-masing KanwiLDJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini,
  3. Penentuan target sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 telah mempertimbangkan pencapaian target nasional, kondisi geografi, demografi, segmentasi Subjek Pajak, dan pencapaian tahun-tahun sebelumnya.
   
F. Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut:
  1. Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. KPP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini,
   
G. Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
1. KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Peningkatan Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh
1) Strategi peningkatan rasio kepatuhan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017
a) WP Badan dan WP OP Non Karyawan
(1) Melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan kepada asosiasi-asosiasi misalnya asosiasi pengusaha sektor jasa konstruksi, pedagang eceran, dan sebagainya,
(2) Mengirimkan himbauan kepada WP TLTD (Tidak Lapor Terdapat Data) Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2015.
(3) Secara khusus melakukan pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh atas WP yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
b) WP OP karyawan
Melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada pemberi kerja di kementerian, lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan instansi pemerintah lainnya di daerah, serta perusahaan swasta yang memperkerjakan banyak karyawan terkait kewajiban pemenuhan perpajakan dengan melaksanakan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
(1) Untuk pemberi kerja yang membawahi WP OP Karyawan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia agar dilakukan koordinasi dengan pemberi kerja agar pegawai menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-filing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-filing.
(2) Untuk pemberi kerja selain huruf a di atas, KPP melakukan prioritas terhadap pemberi kerja dengan jumlah karyawan yang besar dan berkoordinasi dalam sosialisasi e-filing serta membuat jadwal pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh.
(3) Optimalisasi pemanfaatan data E-FIN per Pemberi Kerja pada Aplikasi Portal DJP.
(4)  Pemanfaatan data peserta pensiunan dan PNS yang diperoleh dari PT. Taspen (Persero) dan Ditjen Perbendaharaan.
(5) Secara khusus melakukan pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh atas WP yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2) Strategi peningkatan rasio kepatuhan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017
a) Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.
b) Melakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh dengan memanfaatkan data-data yang bersumber dari Aplikasi Portal DJP dan Approweb maupun data-data lainnya untuk meningkatkan kepatuhan WP.
c) Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
d) Menangani WP TLTD (Tidak Lapor Terdapat Data) yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2016 sebagaimana telah disajikan di Aplikasi Portal DJP dan melakukan validasi data WP dengan cara visit, serta menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, konseling, dan/atau usulan pemeriksaan.
e) Secara khusus melakukan pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh atas WP yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
f) Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/STP yang kembali pos.
g) Melakukan koordinasi dan penyuluhan kepada organisasi profesi tertentu seperti konsultan pajak, akuntan publik, notaris, dokter,pengacara dan asosiasi lainnya,
h) Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait pelayanan publik, terutama tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
b. Peningkatan Rasio Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan
1) Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa, KPP melakukan pengawasan yang intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan oleh WP, mencakup kegiatan penggalian potensi, pengawasan kepatuhan, bimbingan, himbauan, konsultasi teknis perpajakan, rekonsiliasi data, dinamisasi, penerbitan STP, dan usulan pemeriksaan.
2) Peningkatan kepatuhan material WP OP Non Karyawan dan Badan dengan memanfaatkan data internal (Aplikasi Portal DJP dan Approweb) dan data eksternal (data yang berasal dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi).
3) Melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran Wajib Pajak dengán kontribusi penerimaan sebesar 90% dari penerimaan nasional di Dashboard Pengawasan WP Besar yang tersedia di menu Dashboard Penerimaan.
2. Kanwil DJP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan huruf G angka 1.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja capaian rasio kepatuhan KPP di lingkungannya.
  3. Menyelesaikan permasalahan yang timbul di KPP terkait dengan pencapaian target rasio kepatuhan WP dan melaporkan ke Kantor Pusat DJP jika diperlukan.
   
H. Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh
Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh dan pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP.
   
I. Lain-lain
  1. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menyampaikan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2016 kepada masing-masing KPP dan Kanwil DJP. Data jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh digunakan untuk penghitungan IKU kepatuhan Wajib Pajak.
  2. Surat edaran ini berlaku sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji; dan
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak