Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2015

TENTANG

PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
B. Maksud dan Tujuan
  1. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce.
  2. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. Ruang Lingkup
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan penegasan mengenai pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2013;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
E. Materi
1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya telah diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain:
a. PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan antara lain atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan dan orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, yang diterima oleh orang pribadi.
b. PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan antara lain atas pembayaran sehubungan pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
c. PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan antara lain atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa-jasa tertentu lainnya, antara lain jasa perantara dan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan.
d. PPh Pasal 26
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan antara lain atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
2. Dalam transaksi e-commerce, terdapat 4 model transaksi, yaitu:
a. Online Marketplace
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.
Pihak yang terkait:
1) Mal Internet, adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
2) Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
3) Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
4) Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
5) Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.
b. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
Pihak yang terkait:
1) Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
2) Pengiklan adalah pihak yang memasang iklan dengan mengunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
3) Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
c. Daily Deals
Daily Deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran.
Pihak yang terkait:
1) Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
2) Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
3) Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
4) Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
5) Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Daily Deals Merchant melalui situs Daily Deals dengan menggunakan fasilitas Voucher.
d. Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail.
Pihak yang terkait:
1) Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
2) Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa.
3) Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
4) Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau menggunakan uang tunai (cash on delivery).
3. Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce.
a. Online Marketplace
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, maka Online Marketplace Merchant yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain;
b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;
c) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Online Marketplace Merchant terdaftar.
2) Jasa perantara
Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Online Marketplace, maka Online Marketplace Merchant yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara;
b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;
c) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Online Marketplace Merchant terdaftar.
3) Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan:
a) Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Online Marketplace yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Marketplace terdaftar.
b) Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Marketplace yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Marketplace terdaftar.
4) Pembelian barang oleh Pembeli
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Pembeli dari Online Marketplace Merchant, maka Pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib:
a) memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang;
b) menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke kas Negara;
c) membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.
b. Classified Ads
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads, maka Pengiklan yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain;
b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;
c) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Pengiklan terdaftar.
2) Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan:
a) Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Classified Ads yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Classified Ads terdaftar.
b) Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Classified Ads yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Classified Ads terdaftar.
3) Transaksi akibat penggunaan iklan oleh Pengguna Iklan Dalam hal Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka Pengguna Iklan yang merupakan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Pasal 21/22/23/26.
c. Daily Deals
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, maka Merchant Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain;
b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;
c) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals terdaftar.
2) Jasa perantara
Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Daily Deals, maka Merchant Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara;
b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;
c) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals terdaftar.
3) Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals yang merupakan:
a) Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Daily Deals terdaftar.
b) Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Daily Deals terdaftar.
d. Online Retail
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) Pembelian barang oleh Pembeli
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, maka Pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib:
a) memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang;
b) menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke kas Negara;
c) membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.
2) Pembelian/penggunaan jasa oleh Pembeli Atas pembayaran imbalan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan:
a) Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Pembeli yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.
b) Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.
3) Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail yang merupakan:
a) Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Retail terdaftar.
b) Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3) membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Retail terdaftar.
e. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
F. Penutup
Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
  1. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing,
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi e-commerce yang dilakukan oleh Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2015

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


MARDIASMO

NIP 195805101983031004