E. |
Materi
1. |
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya telah diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain:
a. |
PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan antara lain atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan dan orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, yang diterima oleh orang pribadi. |
b. |
PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan antara lain atas pembayaran sehubungan pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. |
c. |
PPh Pasal 23 Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan antara lain atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa-jasa tertentu lainnya, antara lain jasa perantara dan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan. |
d. |
PPh Pasal 26 Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan antara lain atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. |
|
2. |
Dalam transaksi e-commerce, terdapat 4 model transaksi, yaitu:
a. |
Online Marketplace Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak yang terkait:
1) |
Mal Internet, adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace. |
2) |
Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha. |
3) |
Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet. |
4) |
Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. |
5) |
Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. |
|
b. |
Classified Ads Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak yang terkait:
1) |
Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. |
2) |
Pengiklan adalah pihak yang memasang iklan dengan mengunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. |
3) |
Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. |
|
c. |
Daily Deals Daily Deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terkait:
1) |
Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals. |
2) |
Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa. |
3) |
Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals. |
4) |
Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals. |
5) |
Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Daily Deals Merchant melalui situs Daily Deals dengan menggunakan fasilitas Voucher. |
|
d. |
Online Retail Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Pihak yang terkait:
1) |
Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail. |
2) |
Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa. |
3) |
Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail. |
4) |
Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau menggunakan uang tunai (cash on delivery). |
|
|
3. |
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce.
a. |
Online Marketplace Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, maka Online Marketplace Merchant yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) |
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain; |
b) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Online Marketplace Merchant terdaftar. |
|
2) |
Jasa perantara Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Online Marketplace, maka Online Marketplace Merchant yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) |
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara; |
b) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Online Marketplace Merchant terdaftar. |
|
3) |
Jasa lain Dalam hal Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan:
a) |
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Online Marketplace yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Marketplace terdaftar. |
|
b) |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Marketplace yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Marketplace terdaftar. |
|
|
4) |
Pembelian barang oleh Pembeli Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Pembeli dari Online Marketplace Merchant, maka Pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib:
a) |
memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang; |
b) |
menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP tempat Pembeli terdaftar. |
|
|
b. |
Classified Ads Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads, maka Pengiklan yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) |
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain; |
b) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Pengiklan terdaftar. |
|
2) |
Jasa lain Dalam hal Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan:
a) |
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Classified Ads yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Classified Ads terdaftar. |
|
b) |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Classified Ads yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Classified Ads terdaftar. |
|
|
3) |
Transaksi akibat penggunaan iklan oleh Pengguna Iklan Dalam hal Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka Pengguna Iklan yang merupakan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Pasal 21/22/23/26. |
|
c. |
Daily Deals Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, maka Merchant Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) |
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain; |
b) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals terdaftar. |
|
2) |
Jasa perantara Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Daily Deals, maka Merchant Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
a) |
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara; |
b) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals terdaftar. |
|
3) |
Jasa lain Dalam hal Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals yang merupakan:
a) |
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Daily Deals terdaftar. |
|
b) |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Daily Deals terdaftar. |
|
|
|
d. |
Online Retail Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
1) |
Pembelian barang oleh Pembeli Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, maka Pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib:
a) |
memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang; |
b) |
menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke kas Negara; |
c) |
membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP tempat Pembeli terdaftar. |
|
2) |
Pembelian/penggunaan jasa oleh Pembeli Atas pembayaran imbalan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan:
a) |
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Pembeli yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Pembeli terdaftar. |
|
b) |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Pembeli terdaftar. |
|
|
3) |
Jasa lain Dalam hal Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail yang merupakan:
a) |
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Retail terdaftar. |
|
b) |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:
(1) |
memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa; |
(2) |
menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara; |
(3) |
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Retail terdaftar. |
|
|
|
e. |
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan. |
|
|