TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mewujudkan penyuluhan yang terstruktur, terarah, dan terukur serta menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan sebagai berikut :
A. |
Umum Penyuluhan Perpajakan merupakan salah satu tugas Direktorat Jenderal Pajak selaku administratur perpajakan di Indonesia. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa tugas administrasi perpajakan meliputi pembinaan, penelitian, pengawasan dan penerapan sanksi administrasi. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyuluhan perpajakan agar menghasilkan perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, maka perlu disusun suatu metode penyuluhan yang terstruktur dan sistematis dalam bentuk pedoman pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan. |
B. |
Maksud dan Tujuan
|
C. |
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan sesuai dengan maksud dan tujuan penyuluhan perpajakan, maka pedoman pelaksanaan setiap kegiatan penyuluhan perpajakan dijelaskan sebagai berikut :
|
D. |
Laporan Laporan Kegiatan Penyuluhan (LKP) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan. |
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :