Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 05/PJ/2012

TENTANG

PETUNJUK PENGGUNAAN
ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BA 015
UNTUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN
TAHUN ANGGARAN 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Tahun Anggaran 2012, dengan ini disampaikan petunjuk penggunaan sebagai berikut:

 

I. KETENTUAN UMUM
1. Alokasi anggaran kegiatan DIPA BA 015 untuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. KPP Pratama
1) menyusun rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilaksanakan revisi pada rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
2) menyampaikan rencana kerja ke Kanwil DJP untuk mendapatkan persetujuan.
b. Kanwil DJP
1) meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;
2) memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud. 
Tahapan tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.6/2000 tentang Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB.
3. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Pengadaan barang dan jasa terkait dengan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya yang berlaku.
II. KETENTUAN KHUSUS
1. Dalam rangka peningkatan kualitas basis data PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2, KPP Pratama diwajibkan untuk:
a.. melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku;
b. melaksanakan penyusunan monografi PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku; 
c. melaksanakan revisi dan optimalisasi pada alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian untuk membiayai kegiatan pada huruf a dan huruf b sesuai ketentuan yang berlaku.
2. KPP Pratama yang melaksanakan:
a. pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2011 atau tahun 2012, diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pendataan dan/atau penilaian objek dan subjek PBB-P2 tahun 2012 di wilayah kabupaten/kota yang dialihkan tersebut, kecuali untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2013, diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pendataan dan/atau penilaian objek dan subjek PBB-P2 tahun 2012 di wilayah kabupaten/kota yang dialihkan tersebut, kecuali untuk kegiatan:
1) ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
2) pemeliharaan basis data PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas;
3) pembentukan peta digital untuk aplikasi SIG PBB atau pemeliharaan basis data peta digital.
dengan ketentuan kegiatan angka 2) dan angka 3) harus diselesaikan paling lambat pada akhir Oktober 2012, termasuk kegiatan perekaman ke dalam basis data;
c. pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2014, diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pendataan dan/atau penilaian objek dan subjek PBB-P2 tahun 2012, kecuali untuk kegiatan:
1) ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
2) pemeliharaan basis data PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas;
3) pembentukan peta digital untuk aplikasi SIG PBB atau pemeliharaan basis data peta digital;
4) analisis ZNT/NIR;
5) pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti;
6) penilaian individu.
3. Kegiatan pendataan dan/atau penilaian objek dan subjek PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan tetap dilaksanakan oleh KPP Pratama sesuai ketentuan yang berlaku.
III. LAIN-LAIN
1. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian terdapat sisa alokasi anggaran, agar dilakukan optimalisasi penggunaan anggaran dengan melaksanakan revisi sesuai ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku, untuk pembiayaan kegiatan dengan prioritas sebagai berikut:
a. kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku;
b. kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum diusulkan; 
c. kegiatan persiapan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota, dalam bentuk pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan standar biaya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
d. kegiatan pendataan dan penilaian di wilayah kabupaten/kota yang belum dialihkan kewenangan pemungutan PBB-P2 pada tahun 2013 sesuai ketentuan pada Surat Edaran ini;
e. pengadaan sarana dan prasarana terkait kebutuhan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum diusulkan.
2. Kanwil DJP agar mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terkait kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian untuk membantu pencapaian rencana kerja KPP Pratama.
3. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian pada KPP Pratama dapat direvisi melalui mekanisme pergeseran anggaran antar KPP Pratama dalam satu provinsi sepanjang disetujui oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak