TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ/2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN
PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN
DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH
SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/2021 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, terdapat perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian. Perubahan tugas dan fungsi dimaksud dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Bidang DP3) dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (Bidang PEP) pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus. |
||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Bidang DP3 dan Bidang PEP pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus. |
||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||
E. | Materi Daftar penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Bidang DP3 dan Bidang PEP pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO