TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ/2011
TENTANG
PENGATURAN LEBIH LANJUT PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN
MEMORI ALIH TUGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 tanggal 25 Agustus 2009 mengenai pengaturan penyusunan dan penyampaian Memori Alih Tugas setiap kali adanya serah terima jabatan untuk pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diatur lebih lanjut ketentuan terkait Memori Alih Tugas sebagai berikut.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 tanggal 25 Agustus 2009. Untuk mempermudah pemahaman maka pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 tanggal 25 Agustus 2009.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002