Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ/2022
 
TENTANG
 
BENTUK, ISI, DAN KODE LAPORAN RUTIN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
 
Laporan Rutin dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyajikan informasi tentang keadaan dan peristiwa yang akurat, valid, dan berkesinambungan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib administrasi di Lingungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan Rutin tersebut dibuat dengan melaksanaan prinsip urgensi, efisiensi, dan efektivitas.
 
Dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja, perubahan sistem pelaporan, penambahan Laporan Rutin, perubahan bentuk dan isi Laporan Rutin, serta penghapusan Laporan Rutin, perlu menetapkan kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Bentuk, Isi, dan Kode Laporan Rutin di lingkungan DJP sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-26/PJ/2011 tentang Sistem, Bentuk, Isi dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-33/PJ/2014 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011 tentang Sistem, Bentuk, Isi dan Kode Laporan Rutin di Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi unit kerja dalam rangka penyampaian Laporan Rutin yang ada di lingkungan DJP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan penjelasan tentang bentuk, isi, dan kode Laporan Rutin di lingkungan DJP.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. pengertian;
2. Laporan Rutin; dan
3. bentuk, isi, kode, dan petunjuk pengisian Laporan Rutin.
   
D. Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
   
E. Materi

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
a. Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan dan peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan bentuk, isi, dan kode sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Dokumen Elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital atau sejenisnya, yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui komputer atau sistem informasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
c. Pengguna Laporan Rutin adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen), Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan pihak lain yang ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d. Penanggung Jawab Laporan Rutin adalah pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dalam pembuatan, penyajian, dan/atau penyampaian Laporan Rutin.
2. Laporan Rutin
a. Laporan Rutin disajikan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
b. Dalam hal diperlukan, Laporan Rutin dapat disertai dengan penyampaian dokumen non-elektronik.
c. Laporan Rutin disampaikan secara daring melalui sistem informasi yang ditentukan atau naskah dinas elektronik di lingkungan DJP dengan memperhatikan aliran dokumen, periodisasi, dan tanggal jatuh tempo penyampaian Laporan Rutin.
d. Pembuatan Laporan Rutin dilakukan secara berjenjang oleh:
1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Unit Eselon III di Kanwil (sebagai Unit Operasional) kepada Kepala Kanwil setempat; dan
2) Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Unit Eselon II di Kantor Pusat yang bersangkutan.
e. Pembuatan Laporan Rutin dimungkinkan dilakukan dengan jenjang tertentu selain disebutkan pada huruf d angka 1) dan 2) yang ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. Penanggung Jawab Laporan Rutin yakni pejabat eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
g. Kode Laporan Rutin terdiri atas 6 (enam) digit karakter sebagai berikut:
1) Digit ke-1 menunjukkan jenis Laporan Rutin;
2) Digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan penggunaan Laporan Rutin;
3) Digit ke-4 dan ke-5 menunjukkan nomor urut arsip Laporan Rutin; dan
4) Digit ke-6 dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis formulir yang digunakan oleh pembuat Laporan Rutin.
h. Penjelasan kode Laporan Rutin:
1) Penggunaan kode Laporan Rutin digit ke-1 yang diwakili dengan huruf "L" menunjukkan Laporan Rutin;
2) Kode Laporan Rutin digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan Laporan Rutin yang penggunaannya berkaitan dengan Unit Eselon II di Kantor Pusat DJP. Kode Laporan Rutin tersebut mengacu pada kode naskah dinas unit organisasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Keuangan;
3) Kode Laporan Rutin digit ke-4 dan ke-5 menunjukkan nomor urut arsip Laporan Rutin berdasarkan waktu berlakunya Laporan Rutin; dan
4) Kode Laporan Rutin digit ke-6 dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Angka "1" digunakan untuk pembuat dari Unit Operasional/UPT setingkat eselon IV atau eselon III, misalnya KP2KP, KPP, KPDDP, atau KLIP; dan
b) Angka "2" digunakan untuk pembuat dari Unit Operasional/UPT atau Unit di Kantor Pusat setingkat Eselon II, misalnya PPDDP, Kanwil, Setditjen atau Direktorat.
i. Jenjang pembuatan, kode, aliran dokumen, Penanggung Jawab Laporan Rutin, periodisasi dan tanggal jatuh tempo penyampaian Laporan Rutin adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Bentuk, isi, kode dan petunjuk pengisian Laporan Rutin
Bentuk, isi, kode dan petunjuk pengisian Laporan Rutin adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Ketentuan lain-lain
a. Pengguna Laporan Rutin harus mengkaji efektivitas dan urgensi Laporan Rutin yang diminta dan apabila dipandang tidak lagi diperlukan, agar mengusulkan penghapusan Laporan Rutin dimaksud kepada Direktur Transformasi Proses Bisnis.
b. Dalam hal terdapat kebutuhan Laporan Rutin baru, Pengguna Laporan Rutin dapat melakukan usulan penambahan Laporan Rutin kepada Direktur Transformasi Proses Bisnis. Sebelum melakukan usulan penambahan Laporan Rutin baru, Pengguna Laporan Rutin agar memastikan ketersediaan data atau informasi yang dibutuhkan ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
   
F. Penutup

1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011 tentang Sistem, Bentuk, Isi, dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan SE-33/PJ/2014 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO