Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2020

  • 23 Januari 2020
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ/2020

TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA

REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN

MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN

PAJAK ATAS PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 


    

A. UMUM
     
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan atas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Tajikistan, yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2003, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan dimaksud.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan.
   
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Tajikistan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup
 
    
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan;
2. saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan;
3. beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Tajikistan; dan
4. syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Tajikistan.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
5. Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income); dan
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
   
E. Uraian

1. Proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan
a. P3B Indonesia-Tajikistan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (competent authority) kedua negara di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003.
b. Pemerintah Republik Tajikistan telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik nomor 13-7(1488) tanggal 8 Mei 2014 kepada Pemerintah Republik Indonesia yang berisi informasi bahwa Pemerintah Republik Tajikistan telah menyelesaikan syarat-syarat formal konstitusionalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan.
c. Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi P3B Indonesia-Tajikistan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) tanggal 12 November 2019.
d. Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik nomor 197/NDK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada Pemerintah Republik Tajikistan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Nur-Sultan yang berisi pemberitahuan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelesaikan prosedur atau syarat formal berdasarkan konstitusi Indonesia dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan.
2. Saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan
Berdasarkan Pasal 28 P3B Indonesia-Tajikistan, saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan ditentukan sebagai berikut:
a. saat mulai berlaku P3B Indonesia-Tajikistan adalah tanggal 13 Desember 2019 yang merupakan tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatik yang menerangkan bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing negara dalam pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan telah terpenuhi; dan
b. saat mulai berlaku efektif P3B Indonesia-Tajikistan diatur sebagai berikut:
1) untuk pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber (tax withheld at the source) yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020; dan
2) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya (other taxes on income), pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.
3. Beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Tajikistan
a. hak pemajakan negara sumber penghasilan atas penghasilan tertentu di bawah ini dibatasi paling tinggi sebagai berikut:
1) tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa dividen jika diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
2) tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa bunga jika diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
3) tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa royalti jika diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner); dan
4) tarif 10% untuk branch profit tax yaitu pajak penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap, tetapi ketentuan mengenai pengurangan tarif branch profit tax ini tidak berlaku untuk kontrak bagi hasil di bidang minyak dan gas bumi serta kontrak di bidang pertambangan yang disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara atau entitas lain dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan;
b. ketentuan mengenai pertukaran informasi (exchange of information) perpajakan yang memungkinkan dilakukannya pertukaran data dan informasi perpajakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di Tajikistan; dan
c. ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sebagai media untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B Indonesia-Tajikistan.
4. Syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Tajikistan 
Orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan untuk keperluan perpajakan dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Tajikistan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia sepanjang memiliki surat keterangan domisili sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerapan P3B.

    

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

    

 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2020

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


SURYO UTOMO