Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2013

  • 05 Februari 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 03/PJ/2013

TENTANG

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012, dan dalam rangka tertib administrasi perpajakan serta untuk transparansi pendapatan negara dari pajak yang diuraikan per sektor, maka perlu disusun pedoman pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat sebagai pedoman pembenahan KLU di Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam melakukan pembenahan KLU di Direktorat Jenderal Pajak.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur standar mengenai pembenahan KLU yang meliputi:
1. Penyesuaian KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2013;
2. Pengadministrasian KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2013;
3. Pemutakhiran KLU atas Wajib Pajak yang:
a. mengalami perubahan Kelompok Kegiatan Ekonomi, atau
b. memiliki Kelompok Kegiatan Ekonomi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
4. Pemanfaatan KLU.
D. Dasar
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.
E. Materi
1. KLU digunakan dalam tata administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dan disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
2. Setiap Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:
  1. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;
  2. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima) digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;
  3. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;
  4. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya.
3. Proses penyesuaian, pengadministrasian dan pemutakhiran KLU dalam sistem administrasi perpajakan meliputi:
a. Penyesuaian KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini;
b. Pengadministrasian KLU atas Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran ini;
c. Pemutakhiran KLU atas Wajib Pajak yang:
1) mengalami perubahan Kelompok Kegiatan Ekonomi, atau
2) memiliki Kelompok Kegiatan Ekonomi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ./2009 tentang Pembenahan Data Master File Wajib Pajak.
4. KLU digunakan untuk:
  1. Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  3. Keperluan lainnya, seperti evaluasi penerimaan pajak sektoral, mapping potensi pajak sektoral, penentuan Wajib Pajak berisiko berbasis Benchmark Behavioral Model.
5. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Klasifikasi Lapangan Usaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2013

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001