Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.01/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 03/PJ.01/2010

TENTANG

USULAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
TAHUN ANGGARAN 2011
UNTUK KEGIATAN PENDATAAN, PENILAIAN, DAN EKSTENSIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

Sehubungan dengan persiapan penyusuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 khususnya yang berhubungan dengan kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepala Satuan Kerja agar membuat usulan rencana kerja beserta rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011.
2. Usulan rencana kerja kegiatan yang diajukan antara lain :
a. Kantor Pelayanan Pajak
1) Kegiatan Pendataan dan Ekstensifikasi
a) ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
b) ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
c) pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital.
d) pembentukan basis data SISMIOP dan basis data peta digital.
e) pembentukan kerangka peta.
f) pendataan PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).
2) Kegiatan Penilaian
a) pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR.
b) pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti.
c) penilaian individu.
b. Kantor Wilayah DJP
Kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi.
3. Standar biaya pada RAB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi WP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengusulkan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat.
5. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar :
  1. melakukan kompilasi usulan rencana kerja kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  2. melakukan evaluasi atas usulan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. mengajukan usulan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
  4. mengajukan usulan rencana kerja beserta RAB kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
  5. usulan rencana kerja beserta RAB sebagaimana butir c dan d di atas disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Untuk kelancaran kompilasi, data dalam bentuk softcopy (microsoft excel) agar dikirimkan melalui email ke alamat pendataan2010@gmail.com.
6. Kompilasi usulan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam butir 5 (lima) di atas, setelah dievaluasi oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai usulan.


Demikian untuk dilaksanakan.



      Ditetapkan di Jakarta
      Pada tanggal 12 Agustus 2010
a.n Direktur Jenderal
      Sekretaris Direktorat Jenderal

      ttd.

      Djonifar Abdul Fatah
      NIP 195207011976031001




Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.