Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2013

  • 31 Januari 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 02/PJ/2013

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.011/2012 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
B. Maksud dan Tujuan

  1. Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  2. Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;
E. Materi
1. Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain adalah:
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1) PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
2) Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
2. Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22
Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis).
3. Tarif dan Pengecualian
a. Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 untuk beberapa pemungut adalah sebagai berikut:
1) BUMN tertentu, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
2) industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf f adalah 0,3% dari DPP PPN;
3) Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf g adalah 0,45% dari DPP PPN.
b. Batas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e paling banyak Rp 10.000.000,00.
4. Tanggal Berlaku Peraturan Menteri Keuangan
PMK 224/PMK.011/2012 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 24 Februari 2013.
F. Penutup

Agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
1. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
a) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b) mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di lingkungan wilayah kerja masing-masing,
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan