E. |
Materi
1. |
Pemungut PPh Pasal 22 Pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain adalah:
a. |
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; |
b. |
bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; |
c. |
bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); |
d. |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); |
e. |
Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1) |
PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan |
2) |
Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, |
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. |
f. |
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; |
g. |
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; |
h. |
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; |
i. |
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. |
|
2. |
Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis). |
3. |
Tarif dan Pengecualian
a. |
Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 untuk beberapa pemungut adalah sebagai berikut:
1) |
BUMN tertentu, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN; |
2) |
industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf f adalah 0,3% dari DPP PPN; |
3) |
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf g adalah 0,45% dari DPP PPN. |
|
b. |
Batas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e paling banyak Rp 10.000.000,00. |
|
4. |
Tanggal Berlaku Peraturan Menteri Keuangan PMK 224/PMK.011/2012 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 24 Februari 2013. |
|