TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 01/PJ.01/2014
TENTANG
INSENTIF PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Mei 2014 direncanakan akan diberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
1. | Insentif diberikan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||
2. | Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah:
|
||||||||||||||||||||||||
3. | Terhadap pegawai yang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana nama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 dan penandatanganan Tanda Terima Pembayaran Insentif dapat dilakukan oleh Bendahara Pembayar Insentif selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||
4. | Dalam hal TKPKN bulan Desember 2013 terhadap pegawai yang dimutasikan belum dibayarkan dikarenakan proses SKPP TKPKN yang terlambat, insentif dapat dibayarkan oleh kantor baru sesuai SKPP TKPKN yang bersangkutan sepanjang pegawai tersebut tidak tercantum lagi dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 kantor lamanya. Kantor yang membayarkan wajib melampirkan fotokopi SKPP yang telah dilegalisasi. | ||||||||||||||||||||||||
5. | Besarnya insentif ditetapkan sebagai berikut.
|
||||||||||||||||||||||||
6. | Perubahan tunjangan pokok, karena perubahan peringkat jabatan yang belum tercantum dalam Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 tidak dapat diperhitungkan. | ||||||||||||||||||||||||
7. | Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali bagi pegawai yang dilakukan pemotongan TKPKN atau seharusnya telah dilakukan pemotongan TKPKN pada bulan Desember 2013 sebagai akibat diterbitkannya surat peringatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 atau dikenai hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kantor wajib melampirkan dokumen pendukung terkait pemotongan TKPKN tersebut. | ||||||||||||||||||||||||
8. | Atas insentif yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang bersifat final sebesar 0% bagi pegawai golongan I dan II, 5% bagi pegawai golongan III, dan 15% bagi pegawai golongan IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Terhadap pegawai yang sudah berstatus golongan III dan IV pada saat insentif ini dibayarkan, maka pegawai tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif final tersebut. Kantor wajib melampirkan dokumen terkait kenaikan golongan yaitu perubahan dari golongan II ke III dan III ke IV. | ||||||||||||||||||||||||
9. | Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada butir 2 yang tidak mendapat insentif adalah:
|
||||||||||||||||||||||||
10. | Demi kelancaran pelaksanaan dropping dana insentif dan mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta II, diminta agar Saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
|
||||||||||||||||||||||||
11. | Permintaan dropping insentif pegawai akan dipenuhi setelah unit kerja mengirimkan dokumen fisik secara lengkap sebagaimana dimaksud pada butir 10.d dan 10.e beserta CD sebagaimana dimaksud pada butir 10.f ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadwal penyampaian dokumen fisik beserta CD ke Bagian Keuangan sesuai dengan lampiran I. | ||||||||||||||||||||||||
12. | Keterlambatan pengiriman permintaan dan/atau kesalahan dalam penghitungan besarnya insentif yang mengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentif sebagaimana mestinya menjadi tanggung jawab Kepala Kantor yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||
13. | Insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak bersifat final. Segala bentuk kekurangan pembayaran insentif karena sebab apa pun yang terjadi setelah Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melakukan dropping dana insentif maka tidak dapat dimintakan rapel kekurangan/susulan. | ||||||||||||||||||||||||
14. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengingatkan para Kepala Kantor yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk mengirimkan dokumen fisik dan CD sebagaimana dimaksud dalam butir 10.d, 10.e, dan 10.f sehingga jadwal yang ditentukan dalam lampiran I tidak terlampaui. | ||||||||||||||||||||||||
15. | Terlampir diberikan contoh penghitungan dan bentuk formulir Lembar Kelengkapan Dokumen Insentif Pegawai, Surat Permintaan Dropping Insentif Pegawai, Surat Pertanggungjawaban Insentif Pegawai, Daftar Pembayaran Insentif Pegawai, Tanda Terima Pembayaran Insentif Pegawai, Daftar Perubahan Status Pegawai, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) berikut Tata Cara Penomorannya, dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) yang digunakan dalam mengajukan permintaan dropping insentif pegawai dari masing-masing unit kerja. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2014
DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
AWAN NURMAWAN NUH
NIP 196809261993101001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak