Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.01/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 01/PJ.01/2012

TENTANG

PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2011, RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
TAHUN 2012, DAN PENETAPAN KINERJA (PK) TAHUN 2012
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tingkat Direktorat Jenderal Pajak merupakan perwujudan atas kinerja pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK) disusun guna mewujudkan dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas strategis dalam bidang penerimaan negara bidang perpajakan.

Pada dasarnya LAKIP, RKT, dan PK merupakan alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja organisasi yang diharapkan dapat menggambarkan penilaian kinerja secara kualitatif, akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance, dan transparansi pertanggungjawaban kepada masyarakat.
B MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai instruksi penyusunan LAKIP, RKT, dan PK dari seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan bahan tersebut nantinya akan disusun LAKIP, RKT, dan PK untuk tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut disusun guna memberikan informasi kepada publik atas kinerja instansi.

Dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyusunannya, masing-masing pimpinan unit menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri atas matriks dan narasi):
  1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2011;
  2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2012;
  3. Penetapan Kinerja (PK) tahun 2012; dan
sebagai pertanggungjawaban kinerja instansi berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja dalam pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Berkaitan dengan penggunaan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja dan implementasi Anggaran Berbasis Kinerja untuk hasil laporan, rencana kinerja, dan penetapan yang transparan dan bertanggung jawab, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penyusunan LAKIP, RKT dan PK disusun dengan memperhatikan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon II, Rencana Strategis DJP 2008-2012, dan RKA-KL Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan serta pedoman teknis penyusunan (terlampir);
  2. Unit kerja mandiri (KP2KP dan KPP) menyampaikan LAKIP, RKT dan PK secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya paling lambat tanggal 16 Maret 2012 untuk KP2KP dan 22 Maret 2012 untuk KPP, untuk kemudian diadministrasikan di masing-masing Kanwil (tanpa tembusan ke Sekretaris Direktorat Jenderal);
  3. Unit Eselon II menyampaikan LAKIP, RKT, dan PK kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Maret 2012 dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Hardcopy disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan satu tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organta. Softcopy (format Ms. Word untuk narasi dan format Ms. Excel untuk lampiran) disampaikan pula melalui email organta.djp@gmail.com, dengan format penamaan file: LAKIP 2011_nama unit Eselon II;
  4. Kepala Kantor Wilayah bertanggungjawab secara penuh atas administrasi LAKIP, RKT dan PK unit kerja mandiri di bawahnya, apabila terdapat penilaian dan evaluasi kinerja oleh instansi terkait dikemudian hari.
C. RUANG LINGKUP

LAKIP, RKT, dan PK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja dan implementasi Anggaran Berbasis Kinerja yang mencakup seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai masa operasi lebih dari satu tahun.
D. DASAR

Penyusunan LAKIP DJP tahun 2012 didasarkan atas Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan penyusunan LAKIP tahun 2011, RKT tahun 2012, dan PK tahun 2012.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2012

an. DIREKTUR JENDERAL

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL


ttd.


HERRY SUMARDJITO

NIP 195507231981081001



Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak