PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
- Jasa Transportasi Darat;
- Jasa Transportasi Laut;
- Jasa Transportasi Udara; dan
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.
|
(2) |
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|
2. |
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1A
(1) |
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
- pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama.
- pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil, Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli, Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. |
(3) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(4) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan. |
|
3. |
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
4. |
Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
I. |
UMUM
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
|
II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas. Pasal II
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5461