PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pasal 1
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan:
a. |
perizinan, yang meliputi :
1) |
pemanfaatan sumber radiasi pengion; |
2) |
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir; dan |
3) |
pemanfaatan bahan nuklir; |
|
b. |
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
c. |
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja; |
d. |
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; |
e. |
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan |
f. |
penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan. |
|
(2) |
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(2) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. |
perizinan yang meliputi:
1. |
pemanfaatan sumber radiasi pengion:
a) |
untuk keperluan medik
1) |
impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion; |
2) |
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion; |
3) |
produksi pembangkit radiasi pengion; |
4) |
produksi radioisotop; |
5) |
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
(a) |
radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang di dalam mobil; |
(b) |
operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi:
(1) |
kamera gamma; dan |
(2) |
pencacah gamma (gamma counter); |
|
(c) |
operasi dan penutupan kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi Tomografi Emisi Positron (Positron Emission Tomography/PET); |
(d) |
kedokteran nuklir terapi; |
(e) |
radioterapi; |
|
|
b) |
untuk keperluan selain medik:
1) |
pengalihan pembangkit radiasi pengion; |
2) |
pengalihan zat radioaktif; |
3) |
produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; |
4) |
produksi pembangkit radiasi pengion; |
5) |
produksi radioisotop; |
6) |
pengelolaan limbah radioaktif; |
7) |
penyimpanan zat radioaktif; |
8) |
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
(a) |
iradiator; |
(b) |
konstruksi dan operasi radiografi industri fasilitas tertutup; |
(c) |
konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam rentang energi 160 kV - 6 MV; |
(d) |
konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih dari 6 MV); |
(e) |
konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktifitas tinggi; |
(f) |
fluoroskopi bagasi untuk pemindai tubuh manusia; |
(g) |
konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi; |
|
|
|
2. |
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir; |
3. |
pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan:
a) |
penelitian dan pengembangan; |
b) |
penambangan bahan galian nuklir; |
c) |
pembuatan; |
d) |
produksi; |
e) |
penyimpanan; |
f) |
pengalihan; |
g) |
penggunaan pada:
1) |
pengoperasian reaktor daya; |
2) |
pengoperasian reaktor non daya; |
3) |
produksi radioisotop; |
|
|
|
b. |
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
1. |
pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir; |
2. |
pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas; |
3. |
pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi; |
4. |
persetujuan, meliputi:
a) |
evaluasi tapak reaktor nuklir; |
b) |
modifikasi instalasi nuklir; |
c) |
utilisasi instalasi nuklir; |
d) |
desain zat radioaktif; |
e) |
desain bungkusan zat radioaktif; |
|
5. |
penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; |
6. |
penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif; |
7. |
penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi; |
8. |
penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran; |
|
c. |
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan |
d. |
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. |
|
(3) |
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. |
(4) |
Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 156
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
I. |
UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah.
|
II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 2
Cukup jelas. Pasal 3
Cukup jelas. Pasal 4
Cukup jelas. Pasal 5
Cukup jelas. Pasal 6
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5553