Peraturan Pemerintah Nomor 53 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
  1. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
  3. Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;
  4. Jasa Penerjemahan Arsip;
  5. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
  6. Jasa Penataan Arsip Inaktif;
  7. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
  8. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;
  9. Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;
  10. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi;
  11. Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
  12. Akreditasi Kearsipan; dan
  13. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan:
  1. yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan
  2. yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

 

Pasal 5

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi, bagi:
  1. pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu; dan
  3. instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara,
dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1, bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 139





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Arsip Nasional Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia” adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di lingkungan kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia” adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “wajib bayar” adalah pengguna jasa layanan.

Yang dimaksud dengan “fasilitator” antara lain widyaiswara dan narasumber.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peserta” adalah peserta pendidikan dan pelatihan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.


Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kepentingan negara” antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6369