TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan:
|
(2) | Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. |
(3) | Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. |
(4) | Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. |
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(2) | Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 5
(1) | Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi, bagi:
|
(2) | Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1, bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 139
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Arsip Nasional Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia” adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di lingkungan kantor Arsip Nasional Republik Indonesia. Huruf bYang dimaksud dengan “yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia” adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “peserta” adalah peserta pendidikan dan pelatihan. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya. Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cYang dimaksud dengan “kepentingan negara” antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6369