Peraturan Pemerintah Nomor 128 TAHUN 2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan upaya menggerakkan ekonomi nasional serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.



Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:

  1. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
  3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
  4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
  5. Pelayanan Pendaftaran Tanah;
  6. Pelayanan Informasi Pertanahan;
  7. Pelayanan Lisensi;
  8. Pelayanan Pendidikan;
  9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
  10. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
  11. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.


Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi:

a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;
b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, yang meliputi:
  1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;
  2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;
  3. Pelayanan Pengembalian Batas; dan
  4. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
c. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.


Pasal 3

Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 4

(1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
              L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
            500
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
                 L
Tu = ( -------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00
            4.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
                 L
Tu = ( --------- x HSBKu ) + Rp134.000.000,00
            10.000
(2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 5

Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).



Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi:

  1. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
  3. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan
  4. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.


Pasal 7

(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
                L
Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
             500
(2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:
                           L
Tpam = 1/5 x (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
                         500


Pasal 8

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:


                      L

Tpb = (------------- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00

               100.000



Pasal 9

(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus:
                L
Tpp = (------ x HSBKpp) + Rp350.000,00
             500
(2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus:
                         L
Tpm = 1/5 x (------ x HSBKpm)+ Rp350.000,00
                       500


Pasal 10

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).



Pasal 11

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi:

  1. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
  2. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian


Pasal 12

(1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
               L + 500
Tkts = ------------- + (3Tu x ¾) + Tph
                0,020
(2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
               L + 500
Tkts = ------------ + (3Tu x ¾ ) + Tph
                 0.004

 

 

Pasal 13

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:

  1. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
  2. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
  3. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.


Pasal 14

(1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
                     L
Tptil = (------------ x HSBKpb) + Rp5.000.000,00
               100.000
(2) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus:
                  L
Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
               500


Pasal 15

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi:

  1. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan
  2. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.


Pasal 16

(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:
  1. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan
  2. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu;
dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00
(2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.


Pasal 17

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16.


Pasal 18

Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.



Pasal 19

(1) Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal Dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun berjalan.
(2) Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari APBN/APBD.


Pasal 20

(1) Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk:
  1. Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
  2. Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
  3. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;
  4. Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;
  5. Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 21

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 22

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
  1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau
  3. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. masyarakat tidak mampu;
  2. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  3. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
  5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  6. Wakif; atau
  7. Masyarakat Hukum Adat.
(3) Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
(4) Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 23

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).


Pasal 24

 

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
  1. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau
  3. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI;
  2. BUMN/BUMD;
  3. badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan
  4. badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 25

(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:
  1. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
  2. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
  3. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 26

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.



Pasal 27

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 30

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 351




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL

I. UMUM

Ditengah melemahnya perekonomian dunia yang berdampak kepada perekonomian nasional, pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya menggerakkan ekonomi nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, antara lain melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakan ekonomi pedesaan.

Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan masyarakat pedesaan dari dampak melemahnya ekonomi nasional dengan meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Dalam perubahan peraturan pemerintah ini, salah satu yang disempurnakan adalah pengaturan terkait pihak tertentu. Salah satu subjek pihak tertentu yakni masyarakat tidak mampu, mendapatkan insentif berupa Rp.0,- (nol rupiah) untuk pensertipikatan tanah pertama kali berupa pengukuran batas bidang tanah, pemeriksaan tanah panitia A dan pendaftaran tanah pertama kali.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas” adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah atau kegiatan pertanahan lainnya.

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "Secara Massal" adalah permohonan yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu) kelurahan, desa, atau nama lainnya.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Yang dimaksud dengan "Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi" adalah legalisasi gambar ukur hasil pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah yang dilakukan oleh surveyor berlisensi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan” adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dalam rangka penetapan batas ruang atas tanah, atau ruang bawah tanah untuk penerbitan sertifikatnya atau kegiatan pertanahan lainnya.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

"hektar" adalah luas sama dengan 10.000 m2.
"Tu" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah:


a) luas tanah sampai dengan 10 hektar
1) luas tanah 300 m2
                      300
Tu = (--------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                      500
     = Rp48.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp148.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp148.000,00
2) luas tanah 5.000 m2
                         5.000
Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                          500
     = Rp800.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp900.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp900.000,00
3) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
                        75.000
Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                          500
     = Rp12.000.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp12.100.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp12.100.000,00
b) luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
1) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
                   200.000
Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00
                     4.000
     = Rp4.000.000,00 + Rp14.000.000,00
     = Rp18.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp18.000.000,00
2) luas tanah 9.000.000 m2 (900 hektar)
                  9.000.000
Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00
                     4.000
     = Rp180.000.000,00 + Rp14.000.000,00
     = Rp194.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp194.000.000,00
c) luas tanah lebih dari 1.000 hektar
1) luas tanah 20.000.000 m2 (2.000 hektar)
                  20.000.000
Tu = (---------------------x Rp80.000,00) + Rp134.000.000,00
                     10.000
     = Rp160.000.000,00 + Rp134.000.000,00
     = Rp294.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp294.000.000,00
2) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
                  150.000.000
Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp134.000.000,00
                      10.000
     = Rp1.200.000.000,00 + Rp134.000.000,00
     = Rp1.334.000.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.334.000.000,00


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:
"Tum" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Massal.

Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah secara massal:

luas tanah 300 m2
              300
Tu = (----------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
              500
    = Rp48.000,00 + Rp100.000,00
    = Rp148.000,00
dikenakan tarif 75% dari Tu, maka:
Tum = 75% x Rp148.000,00
       = Rp111.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp111.000,00

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan:
"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pengembalian Batas

Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pengembalian Batas:

luas tanah 300 m2
                  300
Tu = (------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                  500
     = Rp48.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp148.000,00
Dikenakan tarif 150% dari Tu, maka:
Tpb = 150% x Rp148.000,00
       = Rp222.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp222.000,00

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan:
"Tsl" adalah Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.

Contoh:
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi:
luas tanah 300 m2
                      300
Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                      500
     = Rp48.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp148.000,00
Dikenakan tarif 30% dari Tu, maka:
Tsl = 30% x Rp148.000,00
      = Rp44.400,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp44.400,00.

Pasal 5

Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan dilaksanakan secara 3 (tiga) dimensi, dengan perhitungan panjang, lebar, dan tinggi berupa ruang dengan menggunakan metode, teknologi, waktu, penyimpanan data, dan penyajian yang lebih khusus.

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Panitia B” adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Tim Peneliti Tanah" adalah tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, serta pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "Petugas Konstatasi" adalah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan Hak Atas Tanah kecuali Hak Guna Usaha.

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:
"Tpa" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A:

a) luas tanah 300 m2
                 300
Tpa = (------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                 500
       = Rp40.200,00 + Rp350.000,00
       = Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00 
b) luas tanah 5.000 m2
                      5.000
Tpa = (----------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                       500
       = Rp670.000,00 + Rp350.000,00
       = Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00 
c) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
                          75.000
Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                            500
        = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
        = Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.


 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:
"Tpam" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal.

Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal:
luas tanah 300 m2
                                      300
Tpam = 1/5 x (----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                                      500
          = 1/5 x Rp40.200,00+ Rp350.000,00
          = Rp8.040,00 + Rp350.000,00
          = Rp358.040,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan:
"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B:

a) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
                       200.000
Tpb = (--------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                       100.000
       = Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
       = Rp5.134.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.134.000,00
b) luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
                      50.000.000
Tpb = (----------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                        100.000
       = Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
       = Rp38.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.
c) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
                   150.000.000
Tpb = (----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                      100.000
       = Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
       = Rp105.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.


Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:
"Tpp" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpp" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah:

1) luas tanah 300 m2
                        300
Tpp = (-----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                        500
       = Rp40.200,00 + Rp350.000,00
       = Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00.
2) luas tanah 5.000 m2
                  5.000
Tp = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                    500
     = Rp670.000,00 + Rp350.000,00
     = Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
3) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
                     75.000
Tp = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                       500
     = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
     = Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:
"Tpm" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpm" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpm untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal: luas tanah 300 m2
                              300
Tpm = 1/5 x (------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                              500
        = 1/5 x Rp40.200,00 + Rp350.000,00
        = Rp8.040,00 + Rp350.000,00
        = Rp358.040,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00

Pasal 10

Yang dimaksud dengan:
"Tpk" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpk" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpk untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi:

a) luas tanah 300 m2
                        300
Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                        500
       = Rp40.200,00 + Rp350.000,00
       = Rp390.200,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp390.200,00
       = Rp195.100,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.100,00.
b) luas tanah 5.000 m2
                    5.000
Tpa = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                     500
       = Rp670.000,00 + Rp350.000,00
       = Rp1.020.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp 1.020.000,00
       = Rp510.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp510.000,00.
c) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
                       75.000
Tpa = (-------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                         500
       = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
       = Rp10.400.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:
Tpk = 50% x Rp10.400.000,00
       = Rp 5.200.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.200.000,00.


Pasal 11

Yang dimaksud dengan "Konsolidasi Tanah" adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:
"Tkts" adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"Tu" adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:

a. pengukuran dan pemetaan keliling;
b. pengukuran Topografi;
c. pengukuran dan pemetaan Rincikan;
d. pemindahan desain ke lapang.
"Tph" adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian: Tuan A, Tuan B, dan Tuan C sepakat untuk menata tanah pertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya pertanian. Luas tanah Tuan A, Tuan B, dan Tuan C masing-masing adalah 1.000 m2, 2.000 m2, dan 3.000 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00.

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah:

a) bidang tanah Tuan A
1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan A
                  1.000
Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                    500
     = Rp160.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp260.000,00.
2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
             1.000 + 500
Tkts = (----------------)+ (3xRp260.000,00 x ¾) + Rp50.000,00
                 0,020
        = Rp75.000 + Rp585.000,00 + Rp50.000,00
        = Rp710.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan A sebesar Rp710.000,00.
b) bidang tanah Tuan B
1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan B
                    2.000
Tu = (-----------------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                     500
     = Rp320.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp420.000,00.
2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
             2.000 + 500
Tkts = (----------------)+(3 x Rp420.000,00 x ¾)+ Rp50.000,00
                  0,020
        = Rp125.000 + Rp945.000,00 + Rp50.000,00
        = Rp1.120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan B sebesar Rp1.120.000,00.
c) bidang tanah Tuan C
1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan C
                   3.000
Tu = (----------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                    500
     = Rp480.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp580.000,00
2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
             3.000 + 500
Tkts = (-----------------) + (3xRp580.000,00x¾ ) + Rp50.000,00
                   0,020
        = Rp175.000 + Rp1.305.000,00 + Rp50.000,00
        = Rp1.530.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan C sebesar Rp1.530.000,00.


Ayat (2)

Contoh:
Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian:

Tuan D, Tuan E, dan Tuan F sepakat untuk menata tanah nonpertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya nonpertanian. Luas tanah Tuan D, Tuan E, dan Tuan F masing-masing adalah 500 m2, 600 m2, dan 700 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah:

a) bidang tanah Tuan D
1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan D
               500
Tu = (------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
               500
     = Rp80.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp180.000,00
2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
            500 + 500
Tkts = (------------) + (3xRp180.000,00x¾) + Rp50.000,00
                0,004
        = Rp250.000,00 + Rp405.000,00 + Rp50.000,00
        = Rp705.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan D sebesar Rp705.000,00.
b) bidang tanah Tuan E
1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan E
                 600
Tu = (--------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                500
     = Rp96.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp196.000,00
2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
            600 + 500
Tkts = (------------)+(3xRp196.000,00x¾)+Rp50.000,00
                0,004
        = Rp275.000,00 + Rp441.000,00 + Rp50.000,00
        = Rp766.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan E sebesar Rp766.000,00.
c) bidang tanah Tuan F
1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan F
                      700
Tu = (----------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00
                      500
     = Rp112.000,00 + Rp100.000,00
     = Rp212.000,00
2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts
             700 + 500
Tkts = (------------) + (3xRp212.000,00x¾) + Rp50.000,00
                 0,004
        = Rp300.000,00 + Rp477.000,00 + Rp50.000,00
        = Rp827.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan F sebesar Rp827.000,00.


Pasal 13

Yang dimaksud dengan "Pertimbangan Teknis Pertanahan" adalah ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai dasar dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin perubahan penggunaan tanah.

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:
"Tptil" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi:

a) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
                       200.000
Tptil = (------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                       100.000
        = Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
        = Rp5.134.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.134.000,00.
b) luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
                   50.000.000
Tptil = (-----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                     100.000
        = Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
        = Rp38.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.
c) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
                    150.000.000
Tptil = (--------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                        100.000
        = Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
        = Rp105.500.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:
"Tptpl" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi:

a) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)
                      200.000
Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                      100.000
        = Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00
        = Rp5.134.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp 5.134.000,00
         = Rp 2.567.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp2.567.000,00.
b) luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)
                   50.000.000
Tptil = (------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                      100.000
       = Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00
       = Rp38.500.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp38.500.000,00
         = Rp19.250.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp19.250.000,00.
c) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)
                   150.000.000
Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00
                       100.000
       = Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00
       = Rp105.500.000,00
Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:
Tptpl = 50% x Rp105.500.000,00
          = Rp52.750.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp52.750.000,00.


Ayat (3)

Yang dimaksud dengan:
"Tptip" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah:

a) luas tanah 300 m2
                        300
Tptip = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                        500
         = Rp40.200,00 + Rp350.000,00
         = Rp390.200,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00
b) luas tanah 5.000 m2
                          5.000
Tptip = (------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                           500
         = Rp670.000,00 + Rp350.000,00
         = Rp1.020.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
c) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)
                        75.000
Tptip = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00
                          500
         = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00
         = Rp10.400.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.


Pasal 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali" adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah" adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Nilai Tanah" adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Contoh:
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2. Jadi nilai tanah dihitung menjadi:
Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00.

Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu menjadi:

T = 2‰ x Rp10.000.000,00 + Rp100.000,00
   = Rp20.000,00 + Rp100.000,00
   = Rp120.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000,00.

Ayat (2)

Contoh:
Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2.
Jadi nilai tanah dihitung menjadi:
= Rp100.000,00 x 100
= Rp10.000.000,00

Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum menjadi:
T = 1‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00
   = Rp10.000,00 + Rp50.000,00
   = Rp60.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Yang dimaksud dengan "Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)" adalah semua tanah milik perorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960.

Yang dimaksud dengan "Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965" adalah semua tanah kepunyaan Badan-badan Hukum Belanda yang Direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia Nomor 5/Prk/Tahun 1965.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “Bekas Tanah Terlantar” adalah tanah-tanah yang sudah ditetapkan menjadi tanah terlantar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “masyarakat tidak mampu” adalah perorangan yang besar penghasilannya per bulan dibawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana” adalah program pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat tidak mampu/masyarakat berpenghasilan rendah.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 23

Yang dimaksud dengan "Nazhir" adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804