Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 TAHUN 2025

  • 06 Mar 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga dan menjaga penerimaan negara dan pendapatan daerah yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
  10. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 512);
  12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 149);
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.


Pasal I

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:

a. Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289);
b. Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 512);

diubah sebagai berikut:


1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A
(1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Ekspor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) sebelum diproses dan/atau diterbitkan.
(2) Pelaksanaan service level agreement (SLA) penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional.
     
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehigga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Apabila terdapat perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Eksportir harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
(2) Data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. identitas Eksportir;
  2. pos tarif/harmonized system;
  3. jenis/uraian Barang;
  4. jumlah Barang; dan/atau
  5. pelabuhan muat Ekspor.
(3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
  1. nama perusahaan; dan
  2. alamat perusahaan.
(4) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang dapat dilakukan perubahan.
(5) Permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
(6) Dalam hal permohonan Perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(7) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(8) Eksportir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian:
a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,
dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
(9) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar masa berlakunya akan berakhir, Eksportir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar lengkap.
(2) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Eksportir Terdaftar berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar.
(3) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor masa berlakunya akan berakhir, Eksportir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor lengkap.
(4) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Ekspor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor.
(5) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(7) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(8) Eksportir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian:
a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor,
dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
(9) Apabila dokumen persyaratan serta data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (7) dan ayat (8) diubah, dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB:
a. yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
b. yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB keluar Daerah Pabean.
(3) Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KEK ke luar Daerah Pabean.
(4) Ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Ekspor dikecualikan terhadap:
a. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean; dan
b. Ekspor Barang atau Ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor pembebasan.
(5) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan secara selektif berlakunya ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor atas:
a. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan/atau
b. Ekspor Barang atau Ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean;
b. pengeluaran Barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
c. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean; dan
d. Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
(7) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB dan KEK diterbitkan oleh:
a. kepala badan pengusahaan KPBPB, untuk KPBPB; atau
b. Administrator KEK, untuk KEK,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan KPBPB atau penyelenggaraan KEK.
(8) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh badan pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, yang terintegrasi dengan Sistem OSS dan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.
(8a) Dalam hal Administrator KEK belum memenuhi kesiapan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor Barang dari KEK, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK.
(8b) Kesiapan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (8a) ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional KEK.
(8c) Dalam hal badan pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK belum memiliki sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan SINSW, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) difasilitasi melalui SINSW.
(9) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) huruf a, dan Barang tertentu atau hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
5. Pasal 39 dihapus.
 
6. Ketentuan Pasal 41 huruf a diubah, dan ketentuan Pasal 41 huruf a angka 2 dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41Sanksi administratif berupa:
  1. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, Pasal 36 ayat (3) huruf a dan huruf c, dan/atau Pasal 40 huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
    1. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) sepanjang Perizinan Berusaha di bidang Ekspor masih berlaku;
    2. dihapus;
    3. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
    4. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan/atau huruf d dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a;
  3. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dicabut, dalam hal Eksportir:
    1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
    2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3) huruf b, dan/atau Pasal 40 huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
    1. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sepanjang surat keterangan masih berlaku, untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor;
    2. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
    3. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan/atau huruf c dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
  6. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dicabut, dalam hal Eksportir:
    1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
    2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 36 ayat (3) huruf e dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b;
  8. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dicabut, dalam hal Eksportir:
    1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
    2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  9. rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
 
7. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 2 dihapus, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42
(1) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan:
  1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dalam hal:
    1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan peringatan;
    2. dihapus;
    3. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor;
    4. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor;
    5. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
    6. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor; dan
  2. surat keterangan dalam hal:
    1. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
    2. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;
    3. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
    4. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 3, dan angka 4, serta huruf b angka 1 dan angka 2, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan.
   
8. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 2 dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44
(1) Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan:
a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 35;
  2. Pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c selain dari yang terkait dengan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
  3. Pasal 37 ayat (1);
  4. Pasal 41 huruf a angka 1; dan
  5. Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 1; dan
b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b; dan
  2. Pasal 41 huruf d angka 1,
dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan:
a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 36 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c yang terkait dengan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
  2. dihapus;
  3. Pasal 40 huruf a;
  4. Pasal 41 huruf a angka 2 sampai dengan angka 4;
  5. Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6; dan
  6. Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b; dan
b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, Pasal 41 huruf d angka 2 dan angka 3, dan Pasal 42 ayat (1) huruf b,
dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terhadap Eksportir Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan melalui surat elektronik dekintam@kemendag.go.id oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d, dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(5) Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dan/atau Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(6) Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf c dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(7) Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(8) Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e, Pasal 40 huruf e, Pasal 41 huruf g dan huruf h, dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3) dilakukan oleh Surveyor berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(9) Rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan pencabutan penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) Pasal 41 huruf i disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada menteri pembina lembaga penerbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
(10) Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
     
9. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa:
a. peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b;
b. peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b, Pasal 40 huruf c, Pasal 41 huruf d, dan Pasal 42 ayat (1) huruf b;
c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d, Pasal 40 huruf b, dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dan huruf c dan Pasal 43 ayat (2) huruf a; dan
d. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf c dan Pasal 40 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e dan huruf f,
dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
(3) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e, Pasal 40 huruf e, Pasal 41 huruf g dan huruf h, dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir, berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
   
10. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
(1) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa:
a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2);
b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu;
c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb;
d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan
e. lumpur anoda (anode slime),
hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumberdaya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean.
(2) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa:
a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2);
b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu;
c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb;
d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan
e. lumpur anoda (anode slime),
mulai tanggal 1 Januari 2025 hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali, dan/atau keperluan Ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam.
(2a) Ketentuan batas waktu Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu yang dilakukan oleh Eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
11. Di antara Pasal 52A dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52BKetentuan Ekspor untuk kelompok komoditi Ikan (Pisces) yang termasuk dalam daftar CITES dan Non CITES dengan Pos Tarif/HS:
  1. ex 0301.11.99 sepanjang mengenai uraian barang Ikan Hidup di Air Tawar, dari jenis Australian Lungfish (Neoceratodus forsteri);
  2. ex 0301.99.49 sepanjang mengenai uraian barang Ikan Hidup di Air Tawar dari jenis Hiu Sungai (Glyphis spp.);
  3. ex 0301.99.50 sepanjang mengenai uraian barang Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii), Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  4. ex 0302.81.00 sepanjang mengenai uraian barang Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  5. ex 0302.82.00 sepanjang mengenai uraian barang Pari dan skates Rajidae, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  6. ex 0302.92.00 sepanjang mengenai uraian barang Sirip hiu, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu  Karang  (Carcharhinus melanopterus),  Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  7. ex 0302.99.00 sepanjang mengenai uraian barang Sirip Pari, Tulang dan Kulit Pari, dari jenis Pari dan skates Rajidae, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  8. ex 0303.81.00 sepanjang mengenai uraian barang Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  9. ex 0303.82.00 sepanjang mengenai uraian barang Pari dan skates Rajidae, dari jenis Pari dan skates Rajidae, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  10. ex 0303.92.00 sepanjang mengenai uraian barang Sirip hiu, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  11. ex 0303.99.00 sepanjang mengenai uraian barang Sirip Pari, Tulang dan kulit Pari, dari jenis Pari dan skates Rajidae, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  12. ex 0304.47.00 sepanjang mengenai uraian barang Fillet segar, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus),  Hiu  Mungsing  (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  13. ex 0304.48.00 sepanjang mengenai uraian barang Fillet segar, dari jenis Pari dan skates Rajidae, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  14. ex 0304.56.00 sepanjang mengenai uraian barang Lain-lain segar dingin ikan Hiu, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  15. ex 0304.57.00 sepanjang mengenai uraian barang Lain-lain segar dingin Ikan Pari, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  16. ex 0304.88.00 sepanjang mengenai uraian barang Fillet beku ikan Hiu dan Pari, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus),  Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii), Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  17. ex 0304.96.00 sepanjang mengenai uraian barang Lain-lain beku produk dogfish dan hiu lainnya, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  18. ex 0304.97.00 sepanjang mengenai uraian barang Lain-lain beku produk pari dan skates rajiidae, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  19. ex 0305.39.92 sepanjang mengenai uraian barang Fillet ikan Hiu dan Pari Air Laut dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii), Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  20. ex 0305.71.10 sepanjang mengenai uraian barang Sirip hiu dikeringkan atau diasapi, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus),  Hiu  Aron  (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  21. ex 0305.71.90 sepanjang mengenai uraian barang Sirip hiu selain dikeringkan dan diasapi, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii);
  22. ex 0305.79.90 sepanjang mengenai uraian barang Sirip pari, dari jenis Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali);
  23. ex 0511.91.30 sepanjang mengenai uraian barang Kulit hiu dan pari, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus),  Hiu  Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii), Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose   Ray   (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali); dan
  24. ex 0511.91.90 sepanjang mengenai uraian barang Tulang, Gigi, dan bagian lainnya, dari jenis Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus), Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus), Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides), Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis), Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis), Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna), Nervous Shark (Carcharhinus cautus), Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot), Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas), Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus), Hiu Aron (Carcharhinus macloti), Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus), Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus), Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus), Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei), Hiu Malam (Carcharhinus signatus), Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah), Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)), Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes), Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus), Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens), Lemon Shark (Negaprion brevirostris), Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca), Milk Shark (Rhizoprionodon acutus), Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx), Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori), Rhizopriodon macrorhyncus, Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus), Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii), Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis), Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis), Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor.
 
12. Ketentuan Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 2025   

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


tttd


DHAHANA PUTRA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 167