Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2021

TENTANG

BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;


Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
  10. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190); 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
  3. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean
  4. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  5. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
  6. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor.
  7. Barang Dilarang Impor adalah Barang yang tidak boleh diimpor.
  8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 


Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(2) Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang Dilarang Ekspor bidang kehutanan;
b. Barang Dilarang Ekspor bidang pertanian;
c. Barang Dilarang Ekspor pupuk subsidi;
d. Barang Dilarang Ekspor bidang pertambangan;
e. Barang Dilarang Ekspor Barang cagar budaya; dan
f. Barang Dilarang Ekspor sisa dan skrap logam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang Dilarang Impor berupa gula dengan jenis tertentu;
b. Barang Dilarang Impor berupa beras dengan jenis tertentu;
c. Barang Dilarang Impor berupa bahan perusak lapisan ozon;
d. Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
e. Barang Dilarang Impor berupa Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
f. Barang Dilarang Impor berupa bahan obat dan makanan tertentu;
g. Barang Dilarang Impor berupa bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. Barang Dilarang Impor berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
i. Barang Dilarang Impor berupa perkakas tangan (bentuk jadi); dan 
j. Barang Dilarang Impor berupa alat kesehatan yang mengandung merkuri,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

Eksportir dilarang mengekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Importir dilarang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).



Pasal 4

(1) Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, Barang Dilarang Impor yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Impor kembali.
(3) Ketentuan Impor kembali atas Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap:
  1. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean; dan
  2. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB.
(2) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap:
  1. pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; dan
  2. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus.
(3) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap:
  1. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean; dan
  2. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke tempat penimbunan berikat.
(4) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap Ekspor dan Impor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor.


Pasal 6

Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 7

Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor Bidang Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023.



Pasal 8

Ketentuan mengenai Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa:

a. Bahan perusak lapisan ozon dengan Pos Tarif/HS ex 2903.73.00; dan
b. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar dengan Pos Tarif/HS 2618.00.00, 2619.00.00, 2620.11.00, 2620.19.00, 2620.21.00, 2620.29.00, 2620.30.00, 2620.40.00, 2620.60.00, 2620.91.00, 2620.99.10, 2620.99.90, 2621.10.00, dan 2621.90.00,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 679); dan
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 166),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD LUTFI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA



 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 297