Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 TAHUN 2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL,

REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, perlu mengatur ketentuan pengalihan alokasi ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil kepada pihak lain;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil perlu ditambahkan ketentuan pengalihan alokasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL.



Pasal I

Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 18

(1) Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan alokasi Ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi Ekspor kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal.
(3) Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan pengalihan alokasi Ekspor masing-masing Eksportir sesuai nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE.
(4) Alokasi Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipindah tangankan.
(5) Pengaturan pemberian alokasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD LUTFI 


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 557