TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL,
REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) | Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan alokasi Ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. |
(2) | Eksportir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi Ekspor kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan pengalihan alokasi Ekspor masing-masing Eksportir sesuai nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE. |
(4) | Alokasi Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipindah tangankan. |
(5) | Pengaturan pemberian alokasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 557