Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 TAHUN 2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2022

TENTANG

KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN,
DAN USED COOKING OIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri, Pemerintah perlu mengatur ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190);


 


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  4. Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang selanjutnya disebut PE adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
  5. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
  6. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
  7. Aplikasi Minyak Goreng Curah Rakyat adalah aplikasi produksi dan distribusi minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang terdaftar di Kementerian Perdagangan.
  8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.


Pasal 2

(1) Ketentuan mengenai Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean.
(3) Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

(1) Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan PE.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Eksportir yang mempunyai:
  1. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligationCrude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  3. bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
(3) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.


Pasal 4

(1) Untuk memperoleh PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:
  1. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan;
  2. nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; atau
  3. nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.

  


Pasal 5

(1) Eksportir mengajukan permohonan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui SINSW dengan mengisi elemen data realisasi distribusi secara elektronik.
(2) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian data dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 6

(1) PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR) berdasarkan hasil validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligationCrude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah yang dilakukan oleh Tim Validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligationCrude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PE memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
  1. nomor induk berusaha dan identitas Eksportir;
  2. pos tarif/harmonized system;
  3. jenis/uraian Barang;
  4. jumlah dan satuan Barang;
  5. pelabuhan muat;
  6. negara tujuan;
  7. tanggal berlaku; dan
  8. tanggal berakhir.
(4) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan.
(5) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor.
(6) Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk melakukan pemotongan alokasi PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(7) Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d telah dapat dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan PE tidak disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor.


  

Pasal 7

(1) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas.
(2) Pemanfaatan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan PE oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan data yang tersedia.


Pasal 8

(1) Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data.
(2) Data pada PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
  1. identitas Eksportir;
  2. pos tarif/harmonized system;
  3. jenis/uraian Barang;
  4. jumlah dan satuan Barang;
  5. pelabuhan muat; dan/atau
  6. negara tujuan.
(3) Permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
  1. PE; dan
  2. dokumen yang mengalami perubahan.
(4) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian data dan informasi terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 9

(1) Apabila permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan PE melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.
(2) Apabila permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan PE belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan PE secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Apabila permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Masa berlaku perubahan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).


Pasal 10

(1) Dalam hal perlu dilakukan verifikasi, proses perubahan PE dihentikan sementara.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
  1. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau
  2. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri.


Pasal 11

(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
  1. jenis/uraian Barang;
  2. pos tarif/harmonized system;
  3. volume Barang;
  4. nilai Barang;
  5. pelabuhan muat;
  6. negara tujuan; dan
  7. nomor dan tanggal pemberitahuan Ekspor Barang.
(4) Selain menyampaikan laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir wajib mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) melalui SINSW paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor.


Pasal 12

(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
(2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.
(3) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.
(4) Sanksi administratif berupa pembekuan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diaktifkan kembali dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan/atau Eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.
(5) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.



Pasal 13

Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.



Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi:
a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
  1. PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ; dan
  2. perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); atau
c. penyampaian salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), 
disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.
(2) Apabila permohonan penerbitan dan perubahan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. PE; dan
b. perubahan PE,
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penerbitan dan perubahan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.


Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.



Pasal 16

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri membentuk tim monitoring yang beranggotakan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
(2) Pelaksanaan pengawasan tim monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.


Pasal 17

Tim monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melakukan tugas:

  1. mengevaluasi kinerja realisasi Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir dan pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. memberikan masukan dan perbaikan atas pelaksanaan kebijakan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).


Pasal 18

(1) Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/ pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan kuota ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengalihkan alokasi Ekspor kepada pihak lain.
(3) Pengaturan pemberian alokasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 19

Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil dan Produk Turunannya, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD LUTFI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 505