TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.04/2018
TENTANG
PELUNASAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN CUKAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
(2) | Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. |
Pasal 3
(1) | Pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara:
|
(2) | Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar Cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat. |
(3) | Pelunasan Cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. |
(4) | Pelunasan Cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan Cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. |
Pasal 4
(1) | Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:
|
(2) | Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran atas EA yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen), menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah dan jenis barang kena cukai, serta jumlah Cukai yang harus dibayar. |
(3) | Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran untuk EA yang berasal dari impor, menggunakan dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(4) | Dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen cukai. |
(5) | Pembayaran Cukai atas EA yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi secara tunai pada tanggal yang sama dengan dokumen cukai yang menjadi dasar pembayaran. |
(6) | Dikecualikan dari ketentuan pembayaran Cukai secara tunai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pengusaha pabrik mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. |
(7) | Pembayaran Cukai EA yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi. |
Pasal 5
Pelunasan Cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
Pasal 6
(1) | Pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk:
|
(2) | Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
(3) | Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi. |
Pasal 7
(1) | Pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk:
|
(2) | Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
(3) | Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi. |
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menyediakan pita cukai MMEA di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Importir. |
(2) | Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai serta tarif Cukai. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA telah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan pemesanan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai MMEA yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai, tarif Cukai serta nilai Cukai yang seharusnya dibayar. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. |
(5) | Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. |
Pasal 9
(1) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menyediakan pita cukai Hasil Tembakau di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Importir. |
(2) | Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk permohonan penyediaan pita cukai Hasil Tembakau yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai serta tarif Cukai. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau telah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan pemesanan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai, tarif Cukai serta nilai Cukai yang seharusnya dibayar. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. |
(5) | Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. |
Pasal 10
(1) | Pembayaran Cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi secara tunai pada tanggal yang sama dengan dokumen cukai yang menjadi dasar pembayaran. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pembayaran pemesanan pita cukai secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik mendapat kemudahan penundaan pembayaran. |
Pasal 11
Pengajuan dokumen cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 856