TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 94/PMK.07/2012
TENTANG
PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN
PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, disalurkan kepada provinsi/ kabupaten/kota pada awal tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi kepada Bank Operasional III untuk disimpan sampai dengan dilaksanakannya pembagian pada awal tahun anggaran berikutnya. |
(3) | Penyaluran DBH PBB bagian daerah atas penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membebani DIPA tahun anggaran berikutnya. |
Pasal 3
(1) | Berdasarkan pelimpahan penerimaan PBB pada Bank Operasional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menghitung dan menyampaikan data DBH PBB Bagian Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. |
(2) | Data DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per sektor dan per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
(1) | Berdasarkan data DBH PBB Bagian Daerah atas realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah pada awal tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk provinsi/kabupaten/kota yang pada tahun anggaran berikutnya tidak mendapat alokasi DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. |
(3) | Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum dibagihasilkan. |
(4) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penetapannya. |
Pasal 5
(1) | Berdasarkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. |
(2) | Pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. |
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah. |
(2) | Data realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data DBH PBB akhir Tahun Anggaran 2010 yang disalurkan oleh Bank Operasional III pada Tahun Anggaran 2011. |
Pasal 7
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mendapat pengesahan. |
(2) | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya SPM Pengesahan. |
(3) | Penyampaian kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman hardcopy SPM Pengesahan dan softcopy hasil scanning SPM Pengesahan. |
Pasal 8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis bagi DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2010.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 605