TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92/PMK.03/2020
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Pasal 4
(1) | Jasa lainnya di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
|
(2) | Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
Pasal 5
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Pasal 6
(1) | Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. |
(2) | Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. |
Pasal 7
(1) | Dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain menyelenggarakan perjalanan ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan. |
Pasal 8
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. |
Pasal 9
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 819