Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011

  • 05 April 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.07/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 telah diatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 yang didasarkan pada data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
  2. bahwa sehubungan dengan terdapatnya perubahan atas data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, perlu kiranya dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :


  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 4

(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp25.239.918.472.709,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
b. Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp22.422.739.138.933,00 (dua puluh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Bagian daerah provinsi sebesar Rp5.891.390.725.566,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh enam rupiah); dan
2) Bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp16.531.348.413.367,00 (enam belas triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
c. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp1.017.823.723.936,00 (satu triliun tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
(2) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

           


Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


   



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 203