Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010

  • 27 Desember 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.07/2010

TENTANG

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

    

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011.

 


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

(1) Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.


Pasal 2

(1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
  1. 6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan
  2. 3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
(3) Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
  1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
  2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
  3. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(4) Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
  1. Objek pajak sektor pedesaan, 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah;
  2. Objek pajak sektor perkotaan, 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah;
  3. Objek pajak sektor perkebunan, 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh persen) bagian Daerah;
  4. Objek pajak sektor perhutanan, 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah; dan
  5. Objek pajak sektor pertambangan, 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah.

 


Pasal 3

(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai dengan rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.
(3) Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.


Pasal 4

(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebesar Rp25.239.918.472.459,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.799.355.609.664,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
  2. Bagian daerah provinsi adalah sebesar Rp5.913.742.171.110,00 (lima triliun sembilan ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah);
  3. Bagian daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp16.508.996.967.781,00 (enam belas triliun lima ratus delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah); dan
  4. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebesar Rp1.017.823.723.904,00 (satu triliun tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah).
(2) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 


Pasal 5

(1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.      


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
                              
ttd.
                              
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

   


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

          

ttd.     

                  

PATRIALIS AKBAR     

                  


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 656