Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.04/2018

TENTANG

PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan carapelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya telah diatur berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang PelunasanCukainya dengan Cara pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertibadministrasi keuangan Negara, serta peningkatan perkembangan produk Hasil Pengolahan TembakauLainnya yang mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen dan untuk meningkatkan fungsipengawasan terhadap peredaran dan konsumsi barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuanmengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangantentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukaiatau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

Mengingat :


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentumenggunakan benda yang dapatmelindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
  2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagiandaripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemasbarang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  3. Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kenacukai ke dalam daerah pabean.
  4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkunganDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengancara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yangdigunakan dalam pembuatannya.
  7. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannyadicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnyayang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasanuntuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakanmesin.
  8. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpadicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai daripelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampaidengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  9. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannyadicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnyayang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualaneceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  10. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannyadicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnyayang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalamkemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  11. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpadicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai daripelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,tanpa menggunakan mesin.
  12. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannyatanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulaidari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampaidengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  13. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannyadicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  14. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran dauntembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai,tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  15. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daunnipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpamengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  16. Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari dauntembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantuyang digunakan dalam pembuatannya.
  17. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yangdibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang dibuat secaralain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahanpengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi ekstrak danesens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah(chewing tobacco).
  18. Ekstrak dan Esens Tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yangberasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuaidengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti ataubahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasanpenjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrikkemudian dihisap. Ekstrak dan esens tembakau tersebut antara lain cairan yang menjadi bahan pengisivape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), ataukapsul tembakau (cartridge/tobacco capsule).
  19. Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuatdan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpamengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskanmenggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yangsejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
  20. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakauyang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selerakonsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yangdikonsumsi dengan cara dihirup.
  21. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan dauntembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi danselera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.


Pasal 2

Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.



Pasal 3

(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tandapelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu.
(2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasarandi dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeriditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.
(4) Isi kemasan penjualan eceran untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yangdiimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).
(5) Isi kemasan penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pitacukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri,dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik.


Pasal 4

(1) Kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatanpita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan utuh yangditujukan untuk penjualan eceran.
(2) Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yangbukan terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi 1 (satu).


Pasal 5

(1) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan ecerandi dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakanpermanen:
  1. merek hasil tembakau;
  2. jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF,SPTF, TIS, KLB, KLM, atau CRT.
  3. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
  4. nama Pabrik atau Importir;
  5. lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir; dan
  6. peringatan dan informasi kesehatan.
(2) Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, untukpenjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca denganmenggunakan cetakan permanen:
  1. merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;
  2. volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;
  3. kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;
  4. nama Pabrik atau Importir; dan
  5. lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.
(3) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harusdicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
  1. merek HPTL;
  2. jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat sebagai berikut:
    1. Ekstrak dan Esens Tembakau disingkat menjadi EET.
    2. Tembakau Molasses disingkat menjadi TMS.
    3. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) disingkat menjadi THP.
    4. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) disingkat menjadi TKH.
  3. jumlah isi HPTL yang dikemas;
  4. komposisi kandungan HPTL;
  5. nama Pabrik atau Importir; dan
  6. lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.


Pasal 6

(1) Pada kemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri palingsedikit harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
  1. merek hasil tembakau;
  2. jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF,SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL;
  3. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
  4. nama Pabrik;
  5. lokasi Pabrik; dan
  6. tulisan "FOR EXPORT ONLY" atau kata-kata yang bermakna sama.
(2) Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol untuk penjualaneceran di luar negeri, harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakancetakan permanen:
  1. merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;
  2. volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;
  3. kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;
  4. nama pabrik;
  5. lokasi pabrik; dan
  6. dicantumkan tanda pengawasan berbunyi "FOR EXPORT ONLY" atau kata-kata yang bermaknasama.
(3) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam halPengusaha Pabrik mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dantelah mendapatkan persetujuan.


Pasal 7

(1) Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d,Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 5 ayat (3) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf d, dan Pasal 6 ayat (2) huruf dterdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik atau Importir dapat menggunakansingkatan nama Pabrik atau Importir.
(2) Lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e,Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e,harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1)huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e, dan berada dalam pengawasan lebih dari 1 (satu) Kantor Bea danCukai, pencantuman lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir pada kemasan dapat mencantumkan1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir tertentu.


Pasal 8

(1) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk penjualan eceran di dalam negeri,wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang cukai.
(2) Kemasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekati pita cukai dengan carasedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat harus rusak.


Pasal 9

Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilarang mencantumkan:

  1. kutipan ayat dari kitab suci agama;
  2. simbol-simbol keagamaan;
  3. kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama,kesusilaan, atau ketertiban umum; atau
  4. nama dan/atau gambar orang atau badan hukum, tanpa seizin orang pribadi atau badan hukum yangmemiliki.


Pasal 10

Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang berada di tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual.



Pasal 11

Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 9.



Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Untuk HPTL yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telahdisediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini, dapat disediakan untukdijual paling lambat sampai dengn tanggal 1 Oktober 2018;
  2. Aturan mengenai kemasan barang kena cukai hasil tembakau jenis HPTL sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri ini, dapat digunakan untuk penetapan tarif cukai untuk penyediaan pita cukai yangdilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.


Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 855