1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan yang dapat melindungi barang kena cukai dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya sampai ke konsumen akhir.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
- Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
- Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Rokok Elektrik yang selanjutnya disingkat REL adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Padat yang selanjutnya disebut REL Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yang selanjutnya disebut REL Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang selanjutnya disebut REL Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan REL yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
- Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
- Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
- Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
2. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
- merek hasil tembakau;
- jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau REL.
- jumlah isi hasil tembakau yang dikemas dalam satuan batang, gram, mililiter, kapsul, atau cartridge;
- jumlah isi atau berat pada setiap kemasan dalam satuan mililiter atau gram untuk REL Padat dan REL Cair Sistem Tertutup;
- nama Pabrik atau Importir;
- lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir; dan
- peringatan dan informasi kesehatan untuk jenis hasil tembakau SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, atau CRT.
|
(1a) |
Ketentuan jumlah isi atau berat pada setiap kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk:
- REL Padat yaitu dalam satuan sampai dengan sepersepuluh gram dengan pembulatan ke atas; dan
- REL Cair Sistem Tertutup yaitu dalam satuan sampai dengan sepersepuluh mililiter dengan pembulatan ke atas.
|
(2) |
Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
- merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;
- volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;
- kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;
- nama Pabrik atau Importir; dan
- lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir.
|
(3) |
Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
a. |
merek HPTL; |
b. |
jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat sebagai berikut:
- dihapus:
- Tembakau Molasses disingkat menjadi TMS;
- Tembakau Hirup (snuff tobacco) disingkat menjadi THP; dan
- Tembakau Kunyah (chewing tobacco) disingkat menjadi TKH.
|
c. |
jumlah isi HPTL yang dikemas; |
d. |
komposisi kandungan HPTL; |
e. |
nama Pabrik atau Importir; dan |
f. |
lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. |
|
|
3. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) |
Pada kemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri paling sedikit harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
- merek hasil tembakau;
- jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, atau HPTL;
- jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
- nama Pabrik;
- lokasi Pabrik; dan
- tulisan “FOR EXPORT ONLY” atau kata-kata yang bermakna sama.
|
(2) |
Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol untuk penjualan eceran di luar negeri, harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
- merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;
- volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;
- kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;
- nama pabrik;
- lokasi pabrik; dan
- dicantumkan tanda pengawasan berbunyi “FOR EXPORT ONLY” atau kata-kata yang bermakna sama.
|
(3) |
Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dan telah mendapatkan persetujuan. |
|