TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.02/2013
TENTANG
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI DIVIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Wajib Bayar membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. |
(2) | Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Non Tbk yaitu 1 (satu) bulan setelah tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh:
|
(3) | Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Tbk mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. |
(4) | Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran dividen yang terutang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari yang diliburkan pemerintah, pembayaran/penyetoran dividen yang terutang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. |
Pasal 3
(1) | Wajib Bayar melakukan penyetoran seluruh kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. |
(2) | Dalam melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar menyampaikan data secara lengkap dan benar pada formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau formulir surat setoran elektronik yang diberlakukan dalam rangka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(3) | Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data yang dicantumkan dalam formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pembayaran setoran kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal penyetoran. |
(5) | Tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Modul Penerimaan Negara. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh kewajiban Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Bayar menyampaikan permohonan penetapan jatuh tempo. |
(2) | Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan jatuh tempo pembayaran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 5
(1) | Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. |
(2) | Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi ketidakmampuan kas perusahaan memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. |
(3) | Ketidakmampuan kas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah. |
Pasal 6
Penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah RUPS atau penetapan Dividen oleh Menteri BUMN, dengan melampirkan data pendukung. |
(2) | Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut :
|
Pasal 8
(1) | Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), permohonan Wajib Bayar ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Dalam hal permohonan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran. |
(4) | Surat Ketetapan Penolakan atau Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(3) | Wajib Bayar menyetorkan seluruh kekurangan pembayaran dan/atau denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara. |
(4) | Penghitungan denda terhadap keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
(1) | Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. |
Pasal 11
(1) | Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen yang terutang pada periode berikutnya. |
(4) | Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 12
Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Dividen Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember tahun anggaran berjalan.
Pasal 13
(1) | Penetapan Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditinjau kembali; |
(2) | Peninjauan kembali Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan :
|
Pasal 14
Dalam hal Dividen terutang dikonversi menjadi Tambahan PMN, dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan penatausahaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) | Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen, Wajib Bayar menyampaikan dokumen sebagai berikut :
|
(2) | Bukti setor Dividen dan atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran. |
(3) | Risalah RUPS dan atau notulen RUPS dan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan. |
(4) | Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka tertib administrasi, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat teguran kepada Wajib Bayar. |
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN