Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010

  • 12 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 34/PMK.02/2010

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan mengenai penyetoran hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, perlu mengatur kembali tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
  12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
  3. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  5. Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51%.
  6. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.
  7. Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah bagian Pemerintah dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
  8. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2

(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh :
  1. RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; dan
  2. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum.

  

Pasal 3


 

(1) Bank Indonesia wajib membayar Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank Indonesia yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah.


Pasal 4

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan Jatuh tempo selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo.



Pasal 5

(1) Permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan dalam hal Wajib Bayar diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karena :
  1. Wajib Bayar mengalami kesulitan likuiditas; atau
  2. dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan Dividen.
(4) Dalam hal permohonan penetapan jatuh tempo melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan kepada Wajib Bayar.
(6) Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut :
  1. Risalah RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum;
  2. Laporan Keuangan yang telah diaudit;
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan; dan
  4. Laporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun berjalan.
(7) Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterima secara lengkap dan benar, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Dividen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar.


Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 7

(1) Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.


Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen yang terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pasal 9

(1) Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia, yaitu :
  1. Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 untuk penerimaan Dividen dalam Rupiah.
  2. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD Nomor 600.502411 untuk penerimaan Dividen dalam valuta USD.
  3. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen Nomor 600.502111 untuk penerimaan Dividen dalam valuta Yen.
(2) Bank Indonesia wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 di Bank Indonesia.


Pasal 10

Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.



Pasal 11

Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Risalah RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.



Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 86