TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.02/2010
TENTANG
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. |
(2) | Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya. |
(3) | Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh :
|
Pasal 3
(1) | Bank Indonesia wajib membayar Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. |
(2) | Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank Indonesia yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah. |
Pasal 4
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan Jatuh tempo selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo.
Pasal 5
(1) | Permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan dalam hal Wajib Bayar diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karena :
|
(3) | Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan Dividen. |
(4) | Dalam hal permohonan penetapan jatuh tempo melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(5) | Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan kepada Wajib Bayar. |
(6) | Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut :
|
(7) | Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterima secara lengkap dan benar, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. |
(8) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Dividen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
Pasal 7
(1) | Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Pertama. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen yang terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya. |
(4) | Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 9
(1) | Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia, yaitu :
|
(2) | Bank Indonesia wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 di Bank Indonesia. |
Pasal 10
Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.
Pasal 11
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Risalah RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 86