TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.04/2018
TENTANG
PERCEPATAN PERIZINAN KEPABEANAN DAN CUKAI
DALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERCEPATAN PERIZINAN KEPABEANAN DAN CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 2
(1) | Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan dan guna keperluan pendataan. |
(2) | Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), secara mandiri dan dengan mengungkapkan secara sukarela (voluntary disclosure). |
(3) | Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. |
(4) | Permohonan Registrasi Kepabeanan disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
Pasal 3
(1) | Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilampiri dengan salinan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mengisi formulir isian dan melampirkan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. |
Pasal 4
(1) | Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memastikan pengisian formulir isian dan lampiran salinan dokumen. |
(3) | Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, penelitian administrasi dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi yang telah tersedia. |
(4) | Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengalami gangguan, penelitian administrasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 5
Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 3 (tiga) jam, apabila hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi dan salinan dokumen telah dilampirkan.
Pasal 6
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan verifikasi terhadap data dan/atau dokumen Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan/atau dokumen yang berkaitan dengan:
|
Pasal 7
(1) | Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:
|
(2) | Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan/atau dokumen, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perbaikan data. |
(3) | Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perbaikan data dan/atau dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Akses Kepabeanan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dipergunakan, dalam hal:
|
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data terkait data Registrasi Kepabeanan dengan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang diterima dari kementerian/lembaga lainnya untuk proses pemberian perizinan dan pelayanan. |
Pasal 9
Ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Registrasi Kepabeanan.
BAB III
IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 10
TPB terdiri atas:
Pasal 11
(1) | Untuk mendapatkan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(4) | Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:
|
(5) | Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
|
(6) | Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
|
(7) | Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
|
(8) | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
Pasal 12
(1) | Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(2) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. |
(3) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
|
(5) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. |
(6) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. |
Pasal 13
Izin Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a berlaku sampai dengan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB dicabut.
Pasal 14
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data pada izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan perubahan data dalam izin Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
|
Pasal 15
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut izin Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Pasal 16
Tata cara:
yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang TPB.
BAB IV
IZIN KITE PEMBEBASAN DAN/ATAU
KITE PENGEMBALIAN
Pasal 17
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
|
(4) | Perusahaan yang akan ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian harus:
|
Pasal 18
Dalam hal perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor barang dan bahan terbesar.
Pasal 19
(1) | Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
|
(2) | Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
|
(3) | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(4) | Perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
(5) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. |
(6) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(7) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
|
(8) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. |
(9) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. |
Pasal 20
Tata cara pengajuan permohonan dan pemberian penetapan Perusahaan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas KITE Pembebasan atau KITE Pengembalian.
BAB V
PERIZINAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 21
Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
wajib memiliki NPPBKC.
Pasal 22
(1) | Untuk memperoleh NPPBKC, Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus mengajukan:
|
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya. |
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya melakukan pemeriksaan lokasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(4) | Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi. |
(5) | Permohonan mendapatkan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melampirkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC dan menerbitkan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
Pasal 23
Tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC, yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. | permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan; |
2. | permohonan untuk mendapatkan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
|
3. | permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; |
4. | permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; dan |
5. | permohonan untuk:
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 415