Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/PMK.05/2021
 
TENTANG
 
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan;
  2. bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-948/MK.011/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Usulan Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Satker Politeknik Keuangan Negara STAN, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan;

     

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.

 


Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa.

 


Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

  1. tarif layanan akademik; dan
  2. tarif layanan penunjang akademik.

     


Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

  1. tarif seleksi ujian masuk;
  2. tarif program diploma; dan
  3. tarif layanan akademik lainnya.

     


Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

  1. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
  2. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
  3. tarif penggunaan sarana transportasi;
  4. tarif klinik;
  5. tarif laboratorium;
  6. tarif pelatihan dan konsultasi;
  7. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
  8. tarif percetakan dan penerbitan;
  9. tarif pengembangan bahasa;
  10. tarif perpustakaan;
  11. tarif hak atas kekayaan intelektual; dan
  12. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia.

     


Pasal 5

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif program diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, jumlah mahasiswa, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.


Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.

 


Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

 


Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

 


Pasal 9

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

 


Pasal 10

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

 


Pasal 11

Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

 


Pasal 12

Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

 


Pasal 13

Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

 


Pasal 14

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

 


Pasal 15

(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna Jasa.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak royalti paten kepada inventor.


Pasal 16

(1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.
(2) Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.


Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.


Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.


Pasal 19

(1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.

 



Pasal 20

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
     a.    mahasiswa teladan;
     b.    mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
     c.    mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
     d.    mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan.


          

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

 


Pasal 22

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 575); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 948),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 








Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 232