Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010

  • 01 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.011/2010

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR
UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, atas prakarsa Komite Anti Dumping Indonesia atau permohonan pihak yang berkepentingan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping;
  2. bahwa terhadap barang impor berupa uncoated writing and printing paper telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dan telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 11 November 2009;
  3. bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.01/2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Pengumuman Nomor: 983/KADI/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009, Komite Anti Dumping Indonesia terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah melakukan penyelidikan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor kertas dan kertas cetak tidak berlapis (uncoated writing and printing paper) yang berasal dari Finlandia, India, Republik Korea, dan Malaysia;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Article 11 para 11.3 Agreement on implementation of article VI of The General Agreement on Tariffs And Trade 1994 sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, diatur bahwa bea masuk anti dumping tetap dapat diberlakukan selama menunggu hasil penyelidikan peninjauan kembali;
  5. bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan sehubungan dengan pengumuman dimulainya penyelidikan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1665/M-DAG/11/2009 tanggal 16 November 2009, menyampaikan usulan agar pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor uncoated writing and printing paper tetap diberlakukan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area;

Memperhatikan:


  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1665/M-DAG/11/2009 tanggal 16 November 2009 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Paper Tetap Diberlakukan;
  2. Surat Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor: 1019/KADI/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Laporan Dimulainya Penyelidikan Peninjauan Kembali pengenaan BMAD atas barang impor Kertas Tulis dan Kertas Cetak Tidak Berlapis asal Finlandia, Republik Korea, India, dan Malaysia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER.



Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150g/m2, dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.55.90.00;

b. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.56.90.00; dan

c. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435 mm dan sisi lainnya melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, dan kertas dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of speck, dan vellum antique finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00.


Pasal 2

Negara asal dan nama produsen/eksportir barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

No Negara Asal
Barang 
Nama Produsen/Eksportir Bea Masuk
Anti Dumping
(%)
1. Finlandia
  • UPM Kymmene Group
  • Produsen/Eksportir Lainnya
22,44
60,40
2. Republik Korea
  • Semua Produsen/Eksportir
59,64
3. India
  • Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd.
  • Seshasayee Paper and Board Ltd.
  • Produsen/Eksportir Lainnya
7,41
6,19
40,13
4. Malaysia
  • Sabah Forest Industries SDN BHD
  • Produsen/Eksportir Lainnya 
6,20
24,33


Pasal 3

(1)  Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) atau berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Preferensi untuk Produsen/Eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema Tarif Bea Masuk Preferensi tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).


Pasal 4

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Nomor Perdaftaran dari Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan sejak tanggal

berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 5

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 1 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


ttd.


PATRIALIS AKBAR





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 54