Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.02/2022
 
TENTANG
 
 PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PROGRAM PEMULIHAN
EKONOMI NASIONAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

      

Menimbang :



  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

      

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).

      


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.


      

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
  5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
  6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
  8. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
  9. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
  10. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
  11. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
  12. Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
  13. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  15. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
  16. Komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
  17. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

      


Pasal 2

Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas:

  1. pengalokasian anggaran;
  2. perubahan dan pergeseran anggaran; dan
  3. penandaan anggaran dan pelaporan

      


BAB II
PENGALOKASIAN ANGGARAN
 
Pasal 3

Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

      


Pasal 4

(1) Kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN.
(2) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.


      

Pasal 5

(1) Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN meliputi sektor dan subsektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan terhadap sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, berdasarkan perubahan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang disusun oleh Komite.

      

Pasal 6

(1) Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dialokasikan dalam APBN melalui:
  1. belanja bendahara umum negara
  2. belanja Kementerian/Lembaga;
  3. pembiayaan anggaran; dan
  4. tax expenditure.
(2) Pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk alokasi dana cadangan pembiayaan yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada:
  1. bagian anggaran Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
  2. BA BUN.
(4) Perencanaan dan penganggaran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

      

Pasal 7

(1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
  1. belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN; dan
  2. transfer ke daerah dan dana desa.
(2) Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berupa pemberian subsidi bunga/margin kepada:
  1. debitur perbankan;
  2. perusahaan pembiayaan; dan/atau
  3. lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
(3) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa belanja Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah.
(4) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
  1. PMN;
  2.  Penempatan Dana;
  3. Investasi Pemerintah; dan/atau
  4. Penjaminan.
(5) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, meliputi:
  1. penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik;
  3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  4. pemberian kewenangan kepada Menteri untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.


Pasal 8

Penggunaan atas alokasi dana cadangan pembiayaan untuk membiayai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. PPA BUN mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait:
  1. penetapan rincian; dan/atau
  2. pergeseran rincian dan penggunaan.
b. Direktur Jenderal Anggaran memproses usulan penetapan rincian dan pergeseran dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan koordinasi dengan PPA BUN terkait, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
c. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi landasan formil untuk PPA BUN terkait mengajukan usulan penerbitan/revisi DIPA bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           

Pasal 9

Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran berupa PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a berdasarkan kriteria antara lain:

a. memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional;
b. meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor;
c. memberikan modal awal pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional; dan/atau
d. meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menghasilkan produk/barang dan jasa yang menunjang kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menteri/pimpinan Lembaga atau pemimpin PPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran kepada Menteri berdasarkan:
  1. arahan Presiden; dan/atau
  2. kebijakan baru berdasarkan hasil rapat pembahasan Komite dengan melibatkan menteri/pimpinan Lembaga, pimpinan pemerintah daerah dan/atau instansi terkait lainnya.
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui:
  1. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; atau
  2. pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA BUN.

   

           

BAB III
PERUBAHAN DAN PERGESERAN ANGGARAN
 
Pasal 11

(1) Kementerian/Lembaga dan BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN.
(2) Ketentuan dan tata cara perubahan dan pergeseran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

           

Pasal 12

Pengajuan usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.

           


BAB IV
PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
 
Bagian Kesatu
Penandaan Anggaran
 
Pasal 13

(1) Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, penyediaan informasi, monitoring kinerja, evaluasi kinerja, dan pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dilakukan penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN.
(2) Penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lernbaga atau PPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penandaan anggaran dilakukan pada level RO dan/atau penggunaan akun khusus COVID19/PEN;
b. Penandaan anggaran dilakukan melalui identifikasi atas setiap RO dan alokasinya pada level RO/komponen/subkomponen/detail akun yang terdapat dalam database RKA dan DIPA yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN;
c. Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
  1. seluruh alokasi anggaran dalam RO berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN;
  2. sebagian alokasi anggaran dalam RO berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN; atau
  3. terdapat alokasi anggaran dalam RO yang seharusnya menggunakan akun khusus COVID-19/PEN.
d. Untuk hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan penandaan terhadap nomenklatur RO dimaksud dengan menambahkan kata "(PEN)";
e. Untuk hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2, Kementerian/Lembaga atau PPABUN:
  1. membuat RO baru dengan menggunakan nomenklatur yang sama dengan RO lama dan ditambahkan kata "(PEN)"; dan
  2. memindahkan alokasi anggaran yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dari RO lama ke RO baru;
f. Untuk hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN memindahkan alokasi anggaran dalam RO dari akun lama ke akun khusus COVID19/PEN;
g. mekanisme penandaan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf f dilakukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan;
h. Dalam hal terdapat anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang telah dialokasikan tetapi belum dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan penyesuaian terhadap DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(3) Dalam hal akun khusus COVID-19/PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, dilakukan pemutakhiran akun khusus COVID-19/PEN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar.
(4) Dalam hal penyesuaian akun khusus COVID-19/PEN menyebabkan terjadinya perubahan data kontrak, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan pemutakhiran data kontrak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Khusus untuk alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang berasal dari pergeseran anggaran BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, selain dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kementerian/Lembaga Juga mencantumkan catatan pada halaman IV.B DIPA.

           

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program PEN dan/atau kebutuhan percepatan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dan huruf e angka 1 setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau PPA BUN.
(3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga atau PPA BUN sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e angka 2, huruf f, dan huruf g.

 

           

Bagian Kedua
Pelaporan Anggaran
 

Pasal 15

(1) Terhadap anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, Kementerian/Lembaga dan PPA BUN menyusun:
  1. laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN; dan
  2. rencana penarikan dana.
(2) Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN selain pada batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi antara lain:
  1. volume target dan realisasi kegiatan/keluaran;
  2. pagu alokasi anggaran dan realisasi anggaran kegiatan/keluaran;
  3. monitoring atas usulan revisi DIPA; dan
  4. informasi lainnya yang diperlukan.
per sektor dan subsektor penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN.
(5) Penyampaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.

           

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

           


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

           

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO



 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 289