TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.02/2022
TENTANG
PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PROGRAM PEMULIHAN
EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas:
BAB II
PENGALOKASIAN ANGGARAN
Pasal 3
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
Pasal 4
(1) | Kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. |
(2) | Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. |
Pasal 5
(1) | Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN meliputi sektor dan subsektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Perubahan terhadap sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, berdasarkan perubahan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang disusun oleh Komite. |
Pasal 6
(1) | Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dialokasikan dalam APBN melalui:
|
(2) | Pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk alokasi dana cadangan pembiayaan yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada:
|
(4) | Perencanaan dan penganggaran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 7
(1) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berupa pemberian subsidi bunga/margin kepada:
|
(3) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa belanja Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. |
(4) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
|
(5) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, meliputi:
|
Pasal 8
Penggunaan atas alokasi dana cadangan pembiayaan untuk membiayai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. | PPA BUN mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait:
|
b. | Direktur Jenderal Anggaran memproses usulan penetapan rincian dan pergeseran dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan koordinasi dengan PPA BUN terkait, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
c. | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi landasan formil untuk PPA BUN terkait mengajukan usulan penerbitan/revisi DIPA bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran berupa PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a berdasarkan kriteria antara lain:
a. | memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional; |
b. | meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor; |
c. | memberikan modal awal pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional; dan/atau |
d. | meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menghasilkan produk/barang dan jasa yang menunjang kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
Pasal 10
(1) | Dalam rangka pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menteri/pimpinan Lembaga atau pemimpin PPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran kepada Menteri berdasarkan:
|
(2) | Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui:
|
BAB III
PERUBAHAN DAN PERGESERAN ANGGARAN
Pasal 11
(1) | Kementerian/Lembaga dan BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. |
(2) | Ketentuan dan tata cara perubahan dan pergeseran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. |
Pasal 12
Pengajuan usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.
BAB IV
PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penandaan Anggaran
Pasal 13
(1) | Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, penyediaan informasi, monitoring kinerja, evaluasi kinerja, dan pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dilakukan penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. | ||||||||||||||||
(2) | Penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lernbaga atau PPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(3) | Dalam hal akun khusus COVID-19/PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, dilakukan pemutakhiran akun khusus COVID-19/PEN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal penyesuaian akun khusus COVID-19/PEN menyebabkan terjadinya perubahan data kontrak, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan pemutakhiran data kontrak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(5) | Khusus untuk alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang berasal dari pergeseran anggaran BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, selain dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kementerian/Lembaga Juga mencantumkan catatan pada halaman IV.B DIPA. |
Pasal 14
(1) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program PEN dan/atau kebutuhan percepatan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. |
(2) | Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dan huruf e angka 1 setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau PPA BUN. |
(3) | Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga atau PPA BUN sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e angka 2, huruf f, dan huruf g. |
Bagian Kedua
Pelaporan Anggaran
Pasal 15
(1) | Terhadap anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, Kementerian/Lembaga dan PPA BUN menyusun:
|
(2) | Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN selain pada batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi antara lain:
|
(5) | Penyampaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 289