Peraturan Presiden Nomor 108 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 108 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

 

 

Mengingat :


  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);

 


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.

 


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) diubah sebagai berikut:


 
 

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

 

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Tim Pelaksana;
d. Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f Sekretariat.



   
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
  1. menyusun rekomendasi strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
  2. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
  3. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Ketua                           :    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Wakil Ketua I               :    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  3. Wakil Ketua II              :    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Wakil Ketua III             :    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Wakil Ketua IV             :    merangkap Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  6. Wakil Ketua V              :    Menteri Keuangan;
  7. Wakil Ketua VI             :    Menteri Kesehatan;
  8. Wakil Ketua VII            :    Menteri Dalam Negeri;
  9. Sekretaris Eksekutif I     :    Sdr. Raden Pardede;
  10. Sekretaris Eksekutif II    :    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


   
3.   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.


   
4.   Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
  1. Ketua Tim Pelaksana                 :     Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  2. Wakil Ketua Tim Pelaksana I     :     Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
  3. Wakil Ketua Tim II                    :     Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
  1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
  2. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.


   
5. Pasal 5 dihapus.
   
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:

a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
d. melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.



   
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

a. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19                      :     Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19          :     Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19         :     Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19        :     Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.



   
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:

a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.



   
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional                    :      Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional        :      Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional       :      Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.



   
10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94
 

Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas:

a. memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional;
b. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.



   
11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 11


(1) Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan sekretariat.
(2) Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.



   
12. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14


(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.



   
13. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 15


(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana.
(2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelaksana sewaktu-waktu bila diperlukan.


   
14. Pasal 16 dihapus
   
15 Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

(1) Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik (online).


   
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18


(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite dan Sekretariat Komite bersumber pada:
  1. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V, Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII bersumber pada:
  1. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim Pelaksana dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional bersumber pada:
  1. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bersumber pada:
  1. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


   
17. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18A


(1) Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
  1. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
  1. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota; dan
  2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pasal II

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
 
 







Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO












 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 256