TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.01/2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TIPOLOGI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
(1) | Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Kepala. |
Pasal 2
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Tipologi
Pasal 4
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A
Pasal 5
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
Pasal 6
(1) | Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar. |
(3) | Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu. |
(4) | Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, dan pemantauan hubungan radio. |
(5) | Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat penginderaan lain serta penunjangnya. |
Pasal 7
Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
Pasal 8
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
Pasal 9
(1) | Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar. |
(3) | Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu. |
(4) | Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal serta pemantauan hubungan radio. |
Pasal 10
Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(1) | Pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12
(1) | Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 14
Setiap pimpinan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 22
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, dalam pelaksanaan tugas secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pasal 23
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
BAB V
LOKASI
Pasal 24
(1) | Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
|
(2) | Nama, tipe, lokasi, kantor pembina administrasi, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 25
(1) | Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan jabatan administrator. |
(2) | Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan struktural eselon III.b atau merupakan jabatan administrator. |
(3) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas. |
(4) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) | Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(2) | Perubahan atas Unit Pembina Teknis Fungsional, Unit Pembina Administrasi, lokasi, dan wilayah kerja dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Salinan penetapan perubahan atas Unit Pembina Teknis Fungsional, Unit Pembina Administrasi, lokasi, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 383