TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 214/PMK.02/2021
TENTANG
PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN
BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR
KEMENTERIAN/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pengaturan Pengawasan PNBP Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam sektor mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.
BAB II
SINERGI PENGELOLAAN PNBP MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 3
(1) Dalam rangka efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi antar unit Eselon I yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW.
(2) Selain sinergi antar unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan.
(3) Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.
(4) Sinergi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor terkait komoditas mineral dan batubara.
(5) Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak.
BAB III
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Anggaran mengelola:
(2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan validitas dan kesesuaian data antara lain:
(3) Validitas dan kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan perbedaan data, Direktorat Jenderal Anggaran akan berkoordinasi dengan unit/instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan dimaksud.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Anggaran mengalirkan data NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LNSW dalam rangka pengelolaan data sektor mineral dan batubara.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data.
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 6
Direktorat Jenderal Pajak mengelola dan memberikan hak akses sistem konfirmasi status wajib pajak untuk memberikan informasi/keterangan terkait validitas nomor pokok wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batubara.
BAB V
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 7
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor yang paling sedikit memuat:
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data manifest kapal pengangkut yang paling sedikit memuat:
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mineral dan batubara yang akan diekspor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 9
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan hak akses data atas pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan data manifest kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada LNSW secara transaksional.
Pasal 10
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data.
BAB V
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW
Pasal 11
(1) LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari:
(2) Dalam rangka pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Perhubungan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan tidak valid, SINSW:
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA HASIL SINERGI
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data Hasil Sinergi
Pasal 12
(1) LNSW mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terdiri atas:
(2) Dalam mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW melakukan tugas antara lain:
Bagian Kedua
Pemanfaatan Data Hasil Sinergi
Pasal 13
(1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
Pasal 14
(1) Setiap instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data.
(2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) berkoordinasi dengan LNSW.
(3) Persetujuan dari instansi pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk kerja sama sinergi proses bisnis dan data antar unit/instansi terkait.
Pasal 15
(1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi apabila membutuhkan data olahan (data analitikal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat memberikan hak akses kepada instansi yang mengajukan permohonan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.
Bagian Ketiga
Kerahasiaan Data, Monitoring, dan Evaluasi
Pasal 17
(1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan data mentah (raw data) yang diperoleh dari LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan atas hak akses dan data olahan (data analitikal) yang diperoleh dari SINSW sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
Pasal 18
LNSW melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sinergi secara berkala.
BAB VIII
GANGGUAN SISTEM DAN ALIRAN DATA
Pasal 19
(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi.
(2) Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan membutuhkan waktu yang lama, para pihak menginformasikan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada pihak lain yang terlibat dalam sinergi.
(3) Terhadap informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW dapat menangguhkan proses validasi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam rangka kelancaran kegiatan pengangkutan/pengapalan mineral dan batubara.
BAB IX
PEMBLOKIRAN AKSES SIMPONI DAN AKSES
KEPABEANAN
Pasal 20
(1) Dalam rangka optimalisasi PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran selaku unit yang ditunjuk Menteri untuk melakukan pengawasan PNBP, dapat:
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar:
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sistem.
Pasal 21
(1) Pembukaan terhadap pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya pembayaran/pelunasan/penyelesaian atas piutang PNBP dan/atau permintaan instansi pengelola PNBP kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal pembukaan blokir akses kepabeanan, Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan, dan/atau Kementerian Perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberlakukan untuk:
a. komoditas mineral dalam rangka penjualan ekspor; dan
b. komoditas mineral dan batubara dalam rangka penjualan domestik,
paling lambat bulan Oktober 2022.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1512