TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 205/PMK.04/2020
TENTANG
PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pencacahan dilakukan terhadap:
|
(2) | Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
|
(3) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pencacahan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
(4) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan Pencacahan. |
Pasal 3
(1) | Atas hasil Pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan berita acara hasil Pencacahan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai serta Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
(3) | Lembar pertama berita acara disampaikan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak diberikan Potongan. |
(2) | Kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sebagai barang kena cukai selesai dibuat yang tidak diberitahukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai Pencacahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
Pasal 5
(1) | Atas kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. |
(2) | Kelonggaran terhadap kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
(3) | Dalam hal jumlah kelebihan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap jumlah kelebihannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam menghitung besarnya Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari. |
Pasal 7
(1) | Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. |
(2) | Kelonggaran terhadap hasil Pencacahan yang kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali Potongan. |
(3) | Dalam hal hasil Pencacahan kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
Pasal 8
(1) | Selisih kurang hasil Pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan Potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Kelonggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
(2) | Terhadap selisih kurang hasil Pencacahan minuman yang mengandung etil alkohol tidak diberikan Kelonggaran dan tidak diberikan Potongan. |
(3) | Atas kekurangan hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib melunasi kekurangan hasil Pencacahan dan dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(4) | Atas selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat penetapan dalam bentuk Surat Tagihan. |
(5) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai yang disebabkan oleh selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima. |
Pasal 9
(1) | Hasil Pencacahan yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan penutupan terhadap Buku Rekening Barang Kena Cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani secara sepihak oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 10
(1) | Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan atas Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima, dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
(2) | Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima. |
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1557