Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 TAHUN 2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Perhubungan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dan sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan badan usaha perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1126);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.



Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1126), diubah sebagai berikut:


Pasal 2

(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut:
TACKA = GTKA x KMKA x satuan biaya penggunaan prasarana KA x faktor prioritas penggunaan prasarana
(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp);
b. GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT); dan
c. KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM).
(4) Satuan biaya penggunaan prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dihitung berdasarkan faktor sebagai berikut:
a. nilai aset barang milik negara prasarana perkeretaapian yang berkaitan dengan operasional perjalanan KA;
b. penyusutan nilai aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan memperhatikan usia teknis masing-masing prasarana perkeretaapian; dan
c. rata-rata standar biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang dihitung kebutuhannya untuk mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(5) Faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan koefisien penggunaan prasarana yang ditetapkan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan:
a. alokasi ketersediaan waktu penjadwalan perjalanan kereta api (slot time) dan kecepatan operasi kereta api untuk layanan kereta api angkutan orang; dan
b. kecepatan operasi dan beban muatan dan sarana untuk layanan kereta api angkutan barang.
(6) Besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam menentukan besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal II

1. Dalam hal terdapat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang belum terbayar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayarannya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

Ditandatangani secara elektronik oleh :


ASEP N. MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 203