TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.02/2017
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas:
BAB II
PENETAPAN DAN JATUH TEMPO
Pasal 3
(1) | Besaran PNBP yang berasal dari Perum, Persero,dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:
|
(2) | Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia. |
(3) | Besaran PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. |
(4) | Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. |
Pasal 4
Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo.
Pasal 5
(1) | Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen. |
(2) | Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar modal jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. |
(3) | Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia. |
(4) | Jatuh tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah. |
(5) | Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI. |
Pasal 6
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya.
BAB III
PEMBAYARAN
Pasal 7
(1) | Wajib Bayar melakukan pembayaran:
|
(2) | Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar. |
(3) | Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran. |
BAB IV
PENJADWALAN PEMBAYARAN
Pasal 8
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran. |
(2) | Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. |
(3) | Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. |
Pasal 9
(1) | Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:
|
Pasal 10
(1) | Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran. |
(4) | Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima. |
Pasal 11
Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB V
KEKURANGAN DAN/ATAU KETERLAMBATAN
Pasal 12
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11,Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(3) | Wajib Bayar membayar sejumlah kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara. |
(4) | Contoh penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 13
(1) | Atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan surat tagihan pertama. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat tagihan kedua. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat tagihan ketiga. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. |
BAB VI
KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 14
(1) | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung berupa dokumen penetapan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan bukti pembayaran. |
(3) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka sebagai pengurang jumlah PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada periode berikutnya. |
(5) | Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 15
(1) | Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penetapan penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). |
(2) | Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang yang dimintakan untuk ditinjau kembali. |
(3) | Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Wajib Bayar dengan kondisi ketidakmampuan kas yang disebabkan oleh dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah. |
(4) | Peninjauan kembali jatuh tempo penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. |
(5) | Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen:
|
Pasal 16
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran. |
(3) | Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan diterima. |
Pasal 17
Untuk memenuhi keuangan negara Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat meninjau kembali penetapan penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar.
BAB VIII
KEWAJIBAN INTERIM
Pasal 18
Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Kewajiban Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember tahun anggaran berjalan.
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 19
(1) | Untuk monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, Wajib Bayar harus menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dokumen sebagai berikut;
|
(2) | Bukti setor pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembayaran. |
(3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan. |
(4) | Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada Wajib Bayar. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1772