TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.03/2015
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
BAB III
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS PEMBAYARAN PAJAK OLEH PIHAK PEMBAYAR
Pasal 3
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:
Pasal 4
(1) | Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. |
(2) | Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. |
(4) | Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. |
(5) | Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(7) | Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
|
(8) | Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dapat disampaikan melalui:
|
(9) | Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan. |
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. |
(3) | Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(5) | Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. |
(6) | Dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. |
(2) | Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 7
(1) | Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(2) | Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 8
Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 9
(1) | Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. |
(3) | Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. |
(4) | Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. |
(5) | Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(7) | Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat. |
(8) | Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dapat disampaikan melalui:
|
(9) | Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) merupakan bukti penerimaan surat permohonan. |
Pasal 10
(1) | Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. |
(3) | Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(5) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. |
(6) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. |
Pasal 11
(1) | SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. |
(2) | Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1) | Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat berupa:
|
(2) | Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dapat berupa:
|
Pasal 13
(1) | Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. |
(2) | Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan mengajukan permohonan. |
(3) | Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut dengan mengajukan permohonan. |
(4) | Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan permohonan. |
(5) | Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan mengajukan permohonan. |
(6) | Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan mengajukan permohonan. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut. |
Pasal 14
(1) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. |
(2) | Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
(3) | Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(5) | Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(6) | Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(7) | Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(8) | Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, permohonan dilakukan secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(9) | Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan dilakukan secara langsung oleh orang pribadi atau badan tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(10) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. |
(11) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. |
(12) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. |
(13) | Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12), permohonan dapat disampaikan melalui:
|
(14) | Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), ayat (12), atau ayat (13) merupakan bukti penerimaan surat permohonan. |
Pasal 15
(1) | Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(2) | Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. |
(3) | Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(4) | Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(5) | Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(6) | Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(7) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(8) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. |
(9) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. |
(10) | Dalam hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diterbitkan SKPLB terhadap Subjek Pajak Luar Negeri, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 16
(1) | SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat ditemukan, SKPLB diterbitkan atas nama pihak yang dipotong atau dipungut, dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 17
(1) | Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(2) | Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pengembalian pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pengembalian pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang berkenaan atau orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Subjek Pajak Luar Negeri. |
(4) | Dalam hal pengembalian pajak melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia atas nama orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subjek Pajak Luar Negeri menyampaikan surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak. |
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS KELEBIHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN TERKAIT PENERAPAN P3B
Pasal 18
Kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e disebabkan:
Pasal 19
(1) | Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan permohonan. |
(2) | Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dengan mengajukan permohonan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. |
Pasal 20
(1) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. |
(2) | Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(3) | Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(5) | Permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan yang bertindak untuk dan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(6) | Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), permohonan dilakukan secara langsung oleh Subjek Pajak Luar Negeri dan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(7) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. |
(8) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. |
(9) | Selain penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permohonan dapat disampaikan melalui:
|
(10) | Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), atau ayat (9) merupakan bukti penerimaan surat permohonan. |
Pasal 21
(1) | Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
(2) | Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. |
(3) | Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
|
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(5) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. |
(6) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. |
(7) | Dalam hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diterbitkan SKPLB, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 22
(1) | SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat ditemukan, SKPLB diterbitkan atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 23
(1) | Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(2) | Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang berkenaan atau orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Subjek Pajak Luar Negeri. |
(3) | Dalam hal pengembalian pajak melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia atas nama orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subjek Pajak Luar Negeri menyampaikan surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Dokumen berupa :
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1471