PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.01/2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) |
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Pembinaan teknis fungsional dan administratif KPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
KPDDP dipimpin oleh Kepala KPDDP. |
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) |
Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) |
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. |
(3) |
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala KPDDP. |
(4) |
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. |
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1558