TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.01/2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | KPDDP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(3) | KPDDP dipimpin oleh Kepala KPDDP. |
Pasal 2
KPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPDDP menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
KPDDP terdiri atas:
Pasal 5
(1) | Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, perlengkapan, penyiapan bahan pengoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, penyusunan laporan, administrasi Jabatan Fungsional, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. |
(3) | Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, perekaman data perpajakan, dan penyusunan laporan. |
(4) | Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, back up data, transfer data, pemantauan transfer data perpajakan, dukungan operasional, pemantauan dan pengawasan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data, serta penyusunan laporan. |
Pasal 6
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPDDP.
Pasal 7
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
(1) | Pada KPDDP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
(1) | Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan KPDDP serta dengan instansi lain di luar KPDDP sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 14
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 16
(1) | Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. |
(3) | Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala KPDDP. |
(4) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. |
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 17
Nama, lokasi, dan wilayah kerja KPDDP merupakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 18
(1) | Kepala KPDDP merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau merupakan jabatan administrator. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Selama organisasi dan tata kerja KPDDP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja KPDDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja KPDDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1097), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1696