Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.02/2019

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA
UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK
PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Mengingat :


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.



Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi Uang Kuliah Tunggal.



Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester.
(2) Besaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa angkatan pertama dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 3

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mahasiswa berprestasi; dan/atau
  2. mahasiswa tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1426