TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.02/2020
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU
PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON,
KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON, KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi:
Pasal 2
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 4
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1171