TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/PMK.07/2020
TENTANG
PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN
PERIODE KETIGA TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KETIGA TAHUN ANGGARAN 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. | ||||
(2) | DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
|
BAB II
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Bagian Kedua
Data Penghitungan DID Tambahan Periode Ketiga
Pasal 4
(1) | Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
|
||||||||||
(2) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(3) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(4) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(5) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(6) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e merupakan data sampai dengan bulan Agustus 2020. | ||||||||||
(7) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan bulan September 2020. |
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan
Periode Ketiga
Pasal 5
Pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial.
Pasal 6
(1) | Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan:
|
||||
(2) | Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan:
|
Pasal 7
(1) | Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga. |
(2) | Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
Pasal 8
(1) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
||||
(2) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
||||
(3) | Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau. | ||||
(4) | Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. | ||||
(5) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. | ||||
(6) | Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan variabel skor data terpadu kesejahteraan sosial. |
Pasal 9
(1) | Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. | ||||||||||
(2) | Nilai kinerja atas variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dijumlahkan ke masing-masing variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan bobot tertentu. | ||||||||||
(3) | Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperingkatkan dengan ketentuan:
|
Pasal 10
(1) | Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga per variabel. |
(2) | Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 11
(1) | Alokasi DID Tambahan periode ketiga untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
|
||||
(2) | Alokasi DID Tambahan periode ketiga suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
BAB III
PENYALURAN
Pasal 12
(1) | Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan Desember 2020. |
(2) | Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. |
(3) | Penyampaian surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi cap dinas. |
(5) | Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan didtambahan.djpk@kemenkeu.go.id. |
(6) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode ketiga tidak dilakukan. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Ketentuan mengenai:
a. | rincian alokasi DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan |
b. | format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), |
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 14
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode ketiga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 0ktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1164