|
TIMELINE |
|---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.02/2020
TENTANG
PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Pasal 2
Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah).
Pasal 3
| (1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. |
| (2) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan. |
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 5
| (1) | Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan formulir Surat Keterangan Asal karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1095