TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.02/2020
TENTANG
PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Pasal 2
Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah).
Pasal 3
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. |
(2) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan. |
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 5
(1) | Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan formulir Surat Keterangan Asal karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1095